Baca Juga: Daftar Sekarang! BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Masih Berlangsung, Segera Cek di eform.bri.co.id
"Jadi yang berdekatan dengan bandara harus tahu bahwa ini akan berbahaya untuk pesawat. Apalagi di tempat kita ini kan ada pesawat yang lebih kecil lagi," kata dia.
Penerbangan layang-layang atau benda lain Selain dapat mengganggu penerbangan juga memiliki konsekuensi pidana menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. ***