BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Simak Jadwal dan Cara Mengeceknya

- 21 Oktober 2020, 13:45 WIB
Ilutrasi BLT Subsidi gaji.
Ilutrasi BLT Subsidi gaji. /Toni Kamajaya/Media Pakuan

SEPUTAR LAMPUNG - Oktober menjadi bulan kebahagiaan bagi masyarakat yang mendaftar sejumlah program bantuan pemerintah.

Sebagaimana diketahui, sejumlah dana bantuan diperkirakan akan cair di akhir Oktober atau awal November.

Sebut saja misalnya bantuan untuk UMKM, bansos keluarga PKH juga bantuan BLT Subsidi gaji.

Untuk BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bantuan tersebut akan segera cair akhir Oktober ini atau awal November 2020.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 4 Tak Kunjung Cair Hingga Minggu Ketiga Oktober? Segera Lapor ke Nomor Ini

Hal ini disampaikan Ida di sela-sela kunjungannya di Pekalongan Jawa Tengah Minggu 18 Oktober 2020 lalu sebagaimana diberitakan oleh Beritadiy.com dalam artikel "Hore BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima".

“Insya Allah, mudah-mudahan sebelum November kita bisa transfer subsidi (BLT atau BSU) untuk bulan November dan Desember,” kata Ida Fauziyah dilansir dari laman resmi Kemnaker.

“Pada termin (gelombang) kedua, bantuan rencana sebelum November sampai ke semua rekening,” imbuh Ida.

Sebelumnya, bantuan BLT Subsidi Gaji Gelombang 1 dari tahap 1 hingga tahap 5 sudah cair 98 persen dari total 12,4 juta karyawan yang menerima bantuan Rp 2,4 juta ini.

“Alhamdulillah kita terus mengawal pembayaran subsidi upah kepada 12,4 juta. Saat ini penerimanya sudah mencapai 98 persen,” kata Menaker Ida.

Baca Juga: Tak Perlu Capek Antre, Cukup Klik eform.bri.co.id untuk Memastikan Terdaftar sebagai Penerima BPUM!

Sebagai informasi, syarat menerima bantuan ini menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 diantaranya karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta, terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020, dan rutin membayar iuran.

Pekerja yang merasa memenuhi syarat namun belum pernah mendapatkan bantuan ini bisa lapor ke situs resmi Kemnaker di bantuan.kemnaker.go.id.

Sebagaimana diketahui, data penerima BLT Subsidi Gaji ini diperoleh Kemnaker dari BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan). Setelah menerima data yang valid, Kemnaker kemudian menyerahkan ke Kantkr Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

KPPN kemudian menyerahkan data yang sudah final kepada bank-bank penyalur sepeti himbaran (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri) ataubank swasta seperti BCA, CIMN Niaga, dan lain-lain.

Karyawan yang merasa memenuhi syarat juga bisa mengecek dapat bantuan termin 2 ini atau tidak dengan cara berikut:

Baca Juga: Terkenal Hingga ke Mancanegara, Ini 7 Kota di Indonesia yang Mendapat Julukan Kota Santri

1. Buka website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

4. Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"

7. Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun belum menerima subsidi gaji.***(Iman Fakhrudin/Berita DIY)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x