Debat Sengit dengan Ketua YLBHI di Mata Najwa, Menkominfo Emosi Saat Disinggung Masalah Disinformasi

- 15 Oktober 2020, 13:10 WIB
Acara Mata Najwa
Acara Mata Najwa /Dok. trans7

SEPUTAR LAMPUNG - Mata Najwa malam tadi masih mengangkat masalah kontroversi Omnibus Law UU Cipta Kerja yang belum usai.

Mengangkat tema Cipta Kerja: Mana Fakta Mana Dusta, dua tokoh penting yang dihadirkan adalah Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny Gerard Plate dengan Direktur YLBHI Asfinawati.

Seperti biasa, perdebatan sengit terjadi di antara para narasumber. Terutama saat Asfin diminta Najwa Shihab mengemukakan pendapatnya tentang disinformasi yang terjadi dalam UU Cipta Kerja.

Kesempatan itu digunakan Asfin untuk memberikan catatan kelemahan dari UU Cipta Kerja lengkap dengan pasal per pasalnya. Ia juga mengingatkan pemerintah, jangan sampai darah pengunjuk rasa terus mengalir karena disinformasi ini.

Baca Juga: Masyarakatnya Gemar Beli Mobil Baru, Penjualan Mobil di Indonesia Catatkan Rekor Tertinggi di ASEAN

"Contohnya PKWT, di aturan sebelumnya ada perlindungan maksimal 3 tahun. Walaupun praktiknya banyak perusahaan yang mengakali hingga akhirnya menjadi 6 tahun," ungkap Asfin sebagaimana diberitakan oleh Jurnalgaya.com sebelumnya dalam artikel "Geram, Menkominfo Johnny G Plate Teriak di Mata Najwa: Kalau Pemerintah Bilang Itu Hoax, ya Hoax!".

Parahnya, menurut Asfin lebih lanjut, di Omnibus Law UU Cipta Kerja sama sekali tidak disebutkan batas waktu. Wajar jika ada buruh yang kemudian melihat akan ada kontrak bertahun-tahun, bahkan seumur hidup.

Jika disinformasi ini yang terjadi, bisa jadi pemerintah melakukan hoax.

Asfin kemudian meminta pemerintah untuk tidak hanya melihat dari satu pasal. Tapi lihatlah secara detail.

Baca Juga: Bantu Dunia Akhiri Wabah Covid-19, Bank Dunia Gelontorkan Rp 176,4 Triliun untuk Obat dan Vaksin

"Misal, outsorching dihapus. TIdak ada lagi penunjang dan lain-lain. Hal itu katanya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Ya kita ga tahu seperti apa karena belum ada PP nya. Mau ditafsirkan seperti apa," tutur dia.

Mendengar ucapan tersebut, Menkominfo Johnny Gerard Plate tidak terima. Ia melihat acara Mata Najwa hanya membahas masalah teknis.

Sedangkan yang ingin ia bahas lebih ke masalah substansial. Jika ingin membahas teknis silahkan hubungan kementerian terkait.

Perdebatan pun berlangsung sengit. Menkominfo yang terlihat geram dengan berteriak kemudian berkata.

"Kalau pemerintah sudah bilang hoax, ya itu hoax, kenapa dibantah lagi," tutur dia.

Baca Juga: Debat Kandidat Calon Walikota Bandarlampung, Tiap Calon Fokus Mengurangi Kemiskinan dan Pengangguran

Menanggapi itu, Asfin mengungkapkan, ciri-ciri orang yang melakukan disinformasi adalah orang itu tidak berani masuk ke detail, mungkin karena belum membaca. Lalu mengancam.

"Pak Johnny Plate sudah membaca belum, ada kemungkinan royalti 0 persen untuk perusahaan batu bara," ucap dia.

Argumentasi yang diberikan Asfinawati malam tadi memang tajam. Itu sesuai dengan gayanya Asfin yang memang kerap kritis.

Asfinawati memang concern memperjuangkan hak-hak kaum minoritas dan keadilan. Dia kini dikenal sebagai Direktur YLBHI, sejak 10 Januari 2017, dan perempuan ini dipercaya mengawal YLBHI hingga tahun 2021.

Baca Juga: Kuliah Gratis di Inggris dengan Beasiswa Chevening, Segera Daftar Sebelum 3 November 2020!

Asfin merupakan lulusan hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), lalu merintis karier hukumnya sebagai pengacara publik di LBH Jakarta sejak tahun 2000. Sejak saat itu pula, Asfin tak henti memperjuangkan kelompok minoritas di tanah air.

Dikutip dari Instagram Mata Najwa, tema ini sengaja diambil karena polemik UU Cipta Kerja ini terus bergulir.

Unjuk rasa yang terjadi di sejumlah daerah menentang UU sapu jagat ini disebut akibat adanya disinformasi mengenai substansi UU Cipta Kerja, hingga tudingan adanya aktor yang memancing di air keruh.

Sementara dalam prosesnya, publik dibuat bingung dengan beredarnya sejumlah versi naskah UU Cipta Kerja yang berubah-ubah, ada yang 905 halaman, 1.035 halaman, dan 812 halaman.***(Firmansyah/Jurnal Gaya)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Jurnal Gaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah