Artikel ini sebelumnya telah tayang di Jurnalpresisi.com dalam artikel "Pendaftaran Masih Dibuka! Ini Cara Daftar Bantuan 2,4 Juta Rupiah UMKM dan Cek di eform.bri.co.id".
Adapun syarat wajib yang harus Anda penuhi sebagai penerima bantuan tunai Rp 2,4 juta ini meliputi.
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kemudian siapkan dokumen berikut ini:
- Nomor Induk kependudukan (NIK)
- Rekening Bank
- Surat usulan usaha mikro/Surat Keterangan Usaha (SKU).
3. Usaha Mikro tidak sedang dalam kondisi menerima kredit dari perbankan.
4. Bukan ASN/PNS/TNI/POLRI/Pegawai BUMN atau BUMD.
Bagi Anda yang namanya belum terdaftar, Anda dapat mengunjungi Dinas Koperasi setempat untuk mendapat keterangan lebih lanjut.***(Novandryo Witar/Jurnal Presisi)