SEPUTARLAMPUNG.COM - Setelah 8 tahun jadi buron kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi alias Perong kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Bahkan, Polda Jawa Barat (Jabar) sudah menunjukkan Pegi alias Perong ke hadapan publik pada konferensi pers Minggu, 27 Mei 2024.
Pegi alias Perong dibawa ke hadapan publik dengan kaos biru dan tangan diborgol serta dikawal ketat oleh pihak kepolisian.
Saat Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast membacakan keterangan, Pegi alias Perong terus menggelengkan kepala seolah membantah seluruh keterangan yang disampaikan.
Baca Juga: Kamu Berharga! Simak 3 Cara Jitu untuk Berhenti Menyalahkan Dirimu Sendiri
Bahkan saat konferensi pers, Pegi alias Perong berani membuka suara dan meminta izin untuk berbicara kepada awak media.
Sayangnya, sampai akhir sesi tanya jawab, dia tidak diizinkan untuk berbicara dan diminta menjelaskan perihal yang ingin disampaikan ke pengadilan.
Pegi alias Perong tak menyerah, saat digiring kembali ke salah satu gedung Polda Jabar, dia terus bersuara dan berusaha membela dirinya.
Apa saja yang disuarakan Pegi alias Perong? Dan apa perbedaannya dengan keterangan pihak kepolisian?
Baca Juga: Beasiswa Universitas OSO untuk Lulusan SMA -SMK di Kalbar yang Ingin Kuliah Biologi dan Kimia
1. Tidak Mengenal Vina dan Eky
Versi Polisi:
Pegi alias Perong merupakan satu-satunya DPO kasus Vina dan Eky, sedangkan Andi dan Dani ternyata fiktif atau karangan para tersangka yang sudah ditangkap.
Versi Pegi alias Perong:
Sepanjang dikejar awak media Pegi alias Perong mengatakan dia difitnah dan tidak melakukan pembunuhan.
Sebab, dia tidak mengenal Vina dan Eky juga tidak ikut geng motor.
2. Berpindah-pindah antara Bandung-Cirebon
Versi Polisi:
Jejak Pegi alias Perong tidak terlacak selama ini karena dia berpindah-pindah antara Bandung-Cirebon.
Versi Pegi alias Perong:
Dia tidak berpindah-pindah, saat kejadian pada 27 Agustus 2016, dia ada di Katapang, Kabupaten Bandung.
Hal ini juga pernah disampaikan oleh ibu kandung Pegi yang menyebutkan sang anak setelah lulus SMP ikut ayah kandungnya di Bandung dan bekerja sebagai kuli bangunan.
3. Mengubah Identitas dan Dilindungi sang Ayah
Versi Polisi:
Selama bekerja sebagai kuli bangunan, Pegi alias Perong dikenal dengan nama Robi Irawan.
Selain itu, ayahnya yang juga bekerja sebagai kuli bangunan mengenalkan sang anak dengan nama tersebut dan diakui sebagai keponakan, bukan anak kandung.
Versi Pegi alias Perong:
Robi Irawan merupakan nama gaulnya di tempat kerja, bukan nama samarannya. Di mana dia tidak berniat untuk mengganti identitas atau bahkan namanya.
4. Masih Berumur 28 Tahun
Versi Polisi:
Sebelumnya dalam rilis DPO, pihak kepolisian menyebutkan bahwa Pegi alias Perong saat kejadian diperkirakan masih berusia 22 tahun dan kini sudah berusia sekitar 30 tahunan.
Dia juga disebut memiliki rambut keriting, tinggi sekitar 160 cm, berbadan kecil, dan berkulit hitam.
Versi Pegi alias Perong:
Pegi alias Perong menyebutkan benar bahwa nama dia adalah Pegi Setiawan dengan usia saat ini 28 tahun.***