Pegi Kekeuh Sebut Dirinya Tak Bersalah hingga Sebut Rela Mati, Polda Jabar Tegaskan Tidak Ada Salah Tangkap

- 26 Mei 2024, 15:20 WIB
Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus penghilangan nyawa Vina Cirebon 8 tahun lalu, saat sigiring di Mapolda Jabar usai konfrensi pers
Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus penghilangan nyawa Vina Cirebon 8 tahun lalu, saat sigiring di Mapolda Jabar usai konfrensi pers /Rian S Putra/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Polda Jawa Barat akhirnya merilis DPO pembunuhan dua remaja di Cirebon Vina dan Eky yakni Pegi Setiawan pada hari ini, 26 Mei 2024.

Dalam konferensi pers tersebut Pegi menggunakan kaos berwarna biru, diborgol, dan dikawal ketat.

Pada saat Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Jules Abraham Abast memberikan keterangan, Pegi berusaha memotong penjelasannya.

Abraham sendiri tidak mengizinkan Pegi untuk berbicara, namun dia tak peduli dan menyuarakan hal yang ingin dia sampaikan.

Baca Juga: Sinopsis Marni: The Story of Wewe Gombel, Film Horor Dipadu Adegan Aksi yang Rilis Juni 2024

Sambil berjalan didampingi petugas polisi, Pegi yang dikejar para awak media dia terus mengatakan, "Tidak [membunuh Vina dan Eky], tidak, saya rela mati,".

Dalam kejaran para awak media tersebut, Pegi mengatakan dirinya tidak mengenal sosok Vina maupun Eky.

Bahkan dia meminta awak media untuk menjadi saksi atas pernyataannya.

Pegi dengan tegas menyebutkan saat Vina dan Eky dibunuh, dia sedang berada di Katapang, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Cegilnya Nathan Tjoe A On Merapat! Ini Harga Resmi Nonton Indonesia vs Tanzania 2 Juni 2024

Selain itu, Pegi juga menyebutkan bahwa umurnya saat ini adalah 28 tahun.

Adapun sebelumnya, dalam rilis DPO disebutkan bahwa Pegi diperkirakan berumur 30 tahun dan saat kejadian dia sudah berumur sekitar 22 tahun.

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan memastikan tidak ada salah tangkap dalam penyidikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina di Cirebon pada 2016.

"Terkait salah tangkap, semua sudah diuji di pengadilan. Jadi apa pun keterangan yang pernah disampaikan para pelaku ini sudah diuji oleh pengadilan, bahkan sampai ke tingkat kasasi dan itu sudah vonis, jadi tidak perlu dipersoalkan lagi ya. Tidak ada salah tangkap," kata Surawan saat memberikan keterangan pada jumpa pers di Polda Jabar, Minggu, 26 Mei 2024.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah