Ternyata Ini Alasan Mengapa Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja Dipercepat Berdasarkan Versi DPR

- 7 Oktober 2020, 17:16 WIB
Gedung DPR /MPR RI di Jakarta
Gedung DPR /MPR RI di Jakarta /yang menjadi pusat perwakilan masyarakat Indonesia/Foto: dki.kabardaerah

SEPUTAR LAMPUNG - Terkuak salah satu alasan mengapa pengesahan Omnibus Law Cipta Karya dipercepat dari sebelumnya direncanakan tanggal 8 Oktober menjadi 5 Oktober 2020.

Berdasarkan versi dari DPR melalui Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, sebagaimana dikutip dari Galamedia, percepatan itu salah satunya disebabkan oleh semakin banyaknya anggota dewan dan staf yang terpapar Covid-19.

Gedung DPR tidak lockdown namun seluruh anggota menjalani reses. Reses dimulai usai menetapkan UU Omnibus Law Cipta Kerja, yakni sejak Selasa 6 Oktober hingga 8 November 2020. Disebutkan sebanyak 18 dari 575 anggota DPR RI terpapar virus corona (Covid-19).

Data tersebut tidak termasuk adanya sekitar 40 staf dan karyawan DPR yang ikut terpapar virus yang mengancam jiwa mereka.

Baca Juga: LINK LIVE Streaming Mata Najwa Malam Ini di Trans 7, 'Mereka-Reka Cipta Kerja'

Hal itu pula yang dikemukakan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kepada wartawan. Azis menyampaikannya sejak Senin 5 Oktober 2020 dan mempertegasnya kembali Rabu 7 Oktober 2020.

"Gedung DPR memang tidak kita lockdown, tetapi seluruh anggota menjalani reses," tegas pimpinan rapat Sidang Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021, Senin lalu.

Karena kian tingginya jumlah anggota dewan dan staf yang positif terpapar Covid-19 tersebut, pimpinan fraksi menyepakati digelarnya Rapat Paripurnan ke-7 DPR RI pada Senin lalu itu.

Khususnya, tujuh pimpinan fraksi yang sudah menyetujui pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah