PLN Tetapkan Tarif Listrik Terbaru per 1 Mei 2024 untuk Pelanggan Nonsubsidi, Berapa Harganya per kWh?

- 27 April 2024, 13:15 WIB
Ilustrasi Listrik PLN - Ini besaran tarif listrik per kWh pada Mei 2024.
Ilustrasi Listrik PLN - Ini besaran tarif listrik per kWh pada Mei 2024. /Freepik

LAMPUNGNESIA.COM - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah menetapkan tarif listrik per kWh yang berlaku sejak April-Juni 2024.

Bagi Anda yang belum mengetahui tarif listrik terbaru, berikut besaran harganya per kWh per 1 Mei 2024.

Penting dipahami, PLN selalu menetapkan tarif listik per tiga bulan. Di mana tarifnya selalu ditetapkan berdasarkan paratemer ekonomi makro.

Untuk tarif lisrik per kWh yang berlaku pada Apri-Juni 2024, penetapannya dilihat dari realisasi ekonomi makro pada November 2023 hingga Januari 2024.

Baca Juga: Eva Dwiana Masih Rebutan Tiket PDIP, Aspri Hotman Paris Siap Maju Pilwakot Bandar Lampung di Pilkada 2024

Di mana yang dilihat adalah nilai kurs sebesar Rp15.580,53/USD, ICP sebesar USD 77,42/barrel, inflasi sebesar 0,28 persen, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jisman P. Hutajulu mengungkapkan sebenarnya jika dilihat dari empat parameter ekonomi makro di atas, seharusnya pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan tarif listrik per kWh.

Namun, demi menjaga daya beli masyarakat pihaknya dan PLN sepakat bahwa tarif listrik per kWh harganya sama dengan Januari-Maret 2024.

Baca Juga: Marching Band dan Kirab Mobil Hias Semarakkan Akhir Pekan di Bandar Lampung, Hindari Rute Ini agar Tidak Macet

Tarif Listrik PLN untuk Pelanggan Nonsubsidi per 1 Mei 2024

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh

2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh

3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh

7. Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

9. Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh

10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh

Baca Juga: Kenapa 27 April Diperingati sebagai Hari Bhakti Pemasyarakatan? Ini Sejarah dan Link Twibbon HBP ke-60

11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh

12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh

13. Golongan L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh

Selain penyesuaian tarif listrik untuk 13 golongan nonsubsidi, Jisman juga mengungkap bahwa 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan tetap diberikan subsidi listrik.

Di mana 25 pelanggan bersubsidi di antaranya adalah rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelaku mikro, kecil, dan menengah (UMKM).***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PLN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah