Rugikan Pekerja, Bisa Berstatus Kontrak Seumur Hidup Jika RUU Cipta Kerja Disahkan

- 5 Oktober 2020, 11:30 WIB
FOTO ilustrasi penolakan terhadap Omnibus Law.*
FOTO ilustrasi penolakan terhadap Omnibus Law.* /PIKIRAN-RAKYAT.COM



SEPUTAR LAMPUNG - Di tengah hiruk pikuk persoalan dalam negeri, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang tinggal selangkah lagi menuju pengesahan cukup membuat pekerja resah.

Pasalnya, jika RUU ini benar-benar disahkan, ada poin-poin yang sangat merugikan pekerja. Tak mengherankan jika RUU ini banyak mendapat kritik dan protes dari masyarakat.

Pemerintah bersama DPR sendiri telah sepakat akan membahas Omnibus Law pada Rapat Paripurna yang akan digelar pada 8 Oktober 2020.

Munculnya protes dari masyarakat terutama dari kalangan pekerja membuat beberapa serikat buruh dan aliansi lainnya yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) akan melakukan aksi protes berupa mogok nasional.

Baca Juga: Sikap Tegas Timor Leste, Pecat Menkes Sejak Awal Corona karena Dianggap Tidak Becus di Depan Media

Aksi tersebut rencananya akan dilakukan pada tanggal 6, 7, dan 8 Oktober 2020. Para buruh akan membawa satu tuntutan, yakni pembatalan pengesahan Omnibus Law.

Sebelumnya, para buruh telah melakukan serangkaian aksi penolakan Omnibus Law namun pemerintah terus bergerak untuk mengesahkan Omnibus Law.

Selain mendapatkan protes keras dari kaum buruh, Omnibus Law juga mendapat penolakan dari banyak pihak karena diyakini akan merugikan masyarakat kecil.

Ada beberapa hal yang ditolak para pekerja terkait Omnibus Law. Salah satunya adalah keputusan memberlakukan sistem kontrak seumur hidup.

Dilansir dari situs resmi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) melalui Portajember.com dalam artikel berjudul "Jika RUU Cipta Kerja Disahkan, Pekerja Bisa Berstatus Kontrak Seumur Hidup", Omnibus Law ini akan membebaskan sistem kerja kontrak di semua jenis pekerjaan.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x