Baca Juga: Daftar Kantor Cabang dan Unit Pelayanan Cabang PT Pegadaian di Lampung
Bahkan, tidak ada jangka waktu atau batas maksimal sehingga buruh bisa bekerja dengan status kontrak seumur hidup.
Sebelumnya, kerja kontrak hanya diizinkan untuk jenis pekerjaan yang bersifat sementara dan tidak berlaku bagi pekerjaan yang bersifat tetap.
Masa kontrak pun hanya berlaku maksimal dua tahun dengan masa perpanjangan satu kali maksimal satu tahun.
Selain itu, RUU Cipta Kerja juga menghilangkan pasal yang menyebut bahwa perjanjian kontrak yang dilakukan tidak secara tertulis demi hukum menjadi pekerja tetap.
Baca Juga: Kabar Baik untuk yang Tidak Lolos Kartu Prakerja, Kemnaker Luncurkan Program Serupa Bernama JPSBaca Juga: Kabar Baik untuk yang Tidak Lolos Kartu Prakerja, Kemnaker Luncurkan Program Serupa Bernama JPS
Kemudian, Pasal 59 UU 13/2003 juga turut dihapus karena dalam pasal itu diatur syarat kerja kontrak dan batas waktu kontrak agar pekerja tidak mudah diPHK dan terhindar dari eksploitasi.
Tak hanya sistem kerja kontrak, outsourcing juga akan bebas digunakan di semua jenis pekerjaan tanpa batas waktu jika RUU Cipta Kerja disahkan.
Dengan demikian, buruh bisa saja bekerja outsourcing seumur hidup. Padahal, dalam UU 13/2003, outsourcing hanya dibatasi untuk lima jenis pekerjaan yang bukan core bisnis.***(Lulu Lukyani/Portal Jember)