Jangan Terlewat! Kuota Bantuan 2,4 Juta UMKM Ditambah 3 Juta, Cek Syaratnya di Sini

- 4 Oktober 2020, 20:28 WIB
Pelaku UMKM
Pelaku UMKM /Pikiran-rakyat.com

SEPUTAR LAMPUNG - Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan kelompok masyarakat yang sangat terdampak pandemi.

Meski sangat terpuruk, namun banyak UMKM memiliki kekuatan terpendam untuk segera bangkit dan membenahi diri.

Tentunya hal ini akan berjalan optimal bila ada stimulus dan bantuan dari luar agar UMKM yang mati suri karena pandemi bisa segera bangkit lagi.

Menyadari hal ini, maka UMKM termasuk yang menjadi target utama penerima bantuan dari pemerintah.

Saat ini, pemerintah tengah memperluas sasaran UMKM yang mendapat bantuan Rp 2,4 juta. Bantuan ini masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang penyaluran bantuannya tengah digenjot pemerintah.

Baca Juga: Kabar Baik untuk yang Tidak Lolos Kartu Prakerja, Kemnaker Luncurkan Program Serupa Bernama JPS

Program PEN sendiri adalah strategi pemerintah dalam upaya membantu keberlangsungan UMKM, termasuk koperasi, agar dapat bertahan ditengah pandemi.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan, jika penyaluran sejumlah program PEN sektor UMKM dalam realisasinya mengalami kemajuan dengan capaian lebih dari 70%.

Diberitakan oleh Jurnalpresisi.com sebelumnya dalam artikel berjudul "Buruan Daftar! Kuota Bantuan 2,4 Juta UMKM Ditambah 3 Juta, Cek dan Penuhi Syarat Ini", empat program PEN yang dilaksanakan KemenkopUKM adalah Banpres Produktif Usaha Mikro, Subsidi KUR, Pembiayaan Investasi kepada Koperasi melalui LPDB, dan Subsidi Non KUR.

Dalam Rapat Koordinasi Pimpinan Komite PC-PEN dengan para Pimpinan Kementerian/Lembaga di Bintan, Kepulauan Riau, MenkopUKM Teten menyampaikan realisasi penyaluran Banpres periode Agustus–September telah mencapai 72,46% dengan nilai Rp15,93 triliun.

Baca Juga: Pencari Kerja Perlu Tahu, Ini 10 Kota dengan UMR Tertinggi di Indonesia

Jumlah pelaku usaha mikro yang mendapat bantuan sebanyak 6,63 juta orang, dengan nilai bantuan Rp2,4 juta/pelaku usaha.

“Sasaran penyaluran tahap awal adalah 9,1 juta orang. Kami telah mengirimkan surat mengusulkan perluasan sasaran penerima menjadi 12 juta pelaku usaha mikro. Surat usulan sedang ditelaah oleh Kementerian Keuangan,” Ujar Teten Masduki seperti yang dikutip dari siaran pers Kemenkop UKM 29 September 2020.

Banpres UMKM menyasar pelaku usaha mikro yang belum pernag mendapat pembiayaan dari lembaga keuangan.

MenkopUkm menambahkan jika program ini bertujuan untuk mendorong usaha mikro untuk masuk dalam pembiayaan formal.

Berikut ini adalah syarat-syarat untuk mendapat banpres produktif senilai 2,4 juta rupiah untuk UMKM.

Baca Juga: Kota Ini Miliki UMR Tertinggi di Dunia, Upah Pekerja Ditetapkan Minimal Rp61 Juta per Bulan

1. WNI

2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

5. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Bagi Anda yang ingin mendapatkan bantuan ini diharapkan segera cepat mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah usaha Anda.

Melansir lama FAQ KemenkopUKM Pelaku UMKM masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meski alamat tempat usaha berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Terkuak! Ini Efek Domino yang Diharapkan Terjadi Jika Pajak Mobil Baru 0 Persen Diterapkan

SKU tersebut bisa didapatkan di daerah tempat usaha tersebut berada. Adapun data yang harus disiapkan dan dilengkapi saat pengajuan bantuan yaitu:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang usaha

- Nomor telepon

Pelaku UMKM yang telah mengajukan bantuan 2,4 juta dan dinyatakan lolos verifikasi dan dinyatakan layak menerima bantuan akan mendapatkan pemberitahuan.

Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur lalu proses pencairan pun bisa dilakukan.***(Novandryo Witar/Jurnal Presisi)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah