“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” papar Anas seperti dikutip dari laman menpan.go.id pada Minggu, 14 April 2024.
Sedangkan ASN yang bekerja di instansi layanan publik wajib WFO 100 persen.
“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen," tegas Anas.
Instansi yang berkaitan dengan layanan publik sendiri seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Baca Juga: Bagaimana Cara Puasa Syawal 6 Hari bagi yang Masih Punya Hutang di Bulan Ramadhan?
Adapun diterbitkannya aturan pengombinasian WFH dan WFO bagi ASN ini guna memperkuat penguraian arus balik Lebaran 2024.
Di mana diperkirakan arus balik Lebaran 2024 akan memuncak pada hari ini, 14 April 2024 dan Besok, 15 April 2024.***