Seperti diketahui, ambang batas parleman diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Di mana partai politik yang dapat mengirimkan wakilnya ke Senayan, wajib memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
Menurut hasil keputusan KPU RI terkait penetapan hasil Pemilu 2024 yang diumumkan pada 20 Maret 2024 lalu, PPP tidak memenuhi parliamentary threshold.
Partai berlambang Ka'bah ini tercatat mendapatkan 5.878.777 suara atau hanya meraup 3,87 persen dari total suara sah Pileg DPR RI 2024 secara nasional sebanyak 151.796.630 suara.
Berdasarkan data tersebut, PPP menjadi satu-satunya partai politik petahana yang tidak bisa mengirimkan wakilnya ke Senayan, termasuk Ahmad Baidowi.
Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Sabtu 23 Maret 2024: Balapan MotoGP Portugal di Trans 7 Malam Ini
10 Caleg DPR RI dengan Suara Tertinggi secara Nasional
Berikut ini daftar 10 besar Caleg DPR RI dengan raihan suara tertinggi berdasarkan hasil rekapitulasi suara sah secara nasional pada Pemilu 2024: