Selain itu, siswa dapat melihat pengumuman melalui laman spmb.uinjkt.ac.id atau melalui link ini.
Baca Juga: THR 2024: Selain Honorer, Pegawai Ini Tidak Dapat Tunjangan Hari Raya dari Pemerintah!
Setelah dinyatakan lolos, maka tahapan selanjutnya yakni penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) UIN Jakarta.
Adapun tahapannya yakni Pengisian UKT, pengumuman besaran UKT, Klarifikasi UKT, dan pengumuman Hasil Klarifikasi UKT.
Selanjutnyam siswa perlu melakukan daftar ulang dan cetak Nomor Induk Mahasiswa (NIM).
Cetak NIM dapat dilakukan apabila berkas Daftar Ulang sudah diverifikasi oleh Panitia.
Tahapan selanjutnya yakni Pelaksanaan Tes Bahasa Mahasiswa Baru. Jadwal tes Bahasa ini nantinya terlampir saat Cetak NIM.
Terakhir, siswa wajib mendaftarkan diri pada kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) setelah mendapatkan NIM.
Demikian link pengumuman SPAN PTKIN UIN Jakarta serta tahapan daftar ulangnya.***