Data DTKS tersebut selanjutnya dipadankan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk mengecek keberadaan pelajar tersebut di sekolah.
Sebagai informasi, sejak 2023 Puslapdik juga telah melakukan pemadanan terhadap Data Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang didapat dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Artinya ada 3 data yang dipakai pemerintah untuk menetapkan penerima bantuan PIP 2024.
3. Setelah ditetapkan, nama penerima PIP 2024 akan terdaftar di laman pip.kemdikbud.go.id
4. Siswa yang terdata di pip.kemdikbud.go.id bisa melihat status penyaluran bantuan PIP 2024
5. Apabila status penyalurannya masuk dalam SK Nominasi, maka siswa perlu melakukan aktivasi rekening BRI (untuk siswa SD-SMP) dan BRI (untuk siswa SMA-SMK)
6. Setelah proses aktivasi selesai, dana PIP 2024 akan disalurkan ke rekening yang sudah aktif
Perlu dipahami bahwa tidak semua penerima PIP 2024 wajib aktivasi rekening.