Segera Cek! Jika Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Belum Masuk, Segera Lakukan Ini

- 29 September 2020, 20:49 WIB
Cara dapat bantuan kuota internet dari kemendikbud
Cara dapat bantuan kuota internet dari kemendikbud /Risco Ferdian/Semarangku.com

Jika belum mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud, hal yang harus kamu lakukan adalah lapor ke sekolah masing-masing.

Selain itu, pastikan juga nomor HP yang kamu serahkan ke sekolah atau perguruan tinggi adalah nomor HP yang masih aktif.

Di sisi lain, coba pastikan terlebih dahulu, apakah sekolah atau perguruan tinggi yang menaungimu sudah melengkapi syarat yang ditentukan Kemendikbud.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi pihak lembaga pendidikan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Dipakai Maudy Ayunda, Ini Spesifikasi dan Harga HP Vivo V20 dan Vivo 20 SE yang Baru Saja Rilis

Syarat Untuk PAUD hingga SMA

  1. Sekolah harus Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  2. Sekolah harus terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
  4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
  5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Syarat Untuk Perguruan Tinggi/Universitas

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x