LAMPUNGNESIA.COM - Simak besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang resmi baik per 1 Januari 2024.
Di mana kenaikan gaji dan tunjangan PPPK resmi berubah sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Perpres Nomor 11 Tahun 2024 resemi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) per 26 Januari 2024.
Dengan adanya Perpres Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji dan tunjangan PPPK mengalami kenaikan terhitung dari 1 Januari 2024.
Dikutip dari beleid tersebut berikut ini besaran gaji yang didapatkan PPPK per 1 Januari 2024 lengkap dari Golongan 1 hingga Golongan 17:
Gаjі PPPK Golongan I: Rр1.938.500 – Rр2.900.000
Gаjі PPPK Gоlоngаn II dengan: Rр2.116.900 – Rр3.071.200