Peraturan Baru PPDB Jawa Timur 2024 SMA-SMK Jalur Zonasi, Ini 5 Poin Penting Penetapan Wilayah Zonasi

- 12 Maret 2024, 15:40 WIB
Ilustrasi. Pendaftaran PPDB Jatim 2024 SMA-SMK Jalur Zonasi, syarat, dan aturan terbaru.
Ilustrasi. Pendaftaran PPDB Jatim 2024 SMA-SMK Jalur Zonasi, syarat, dan aturan terbaru. /sman2-sby.sch.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun ajaran 2024/2025 di Jawa Timur (Jatim) akan dibuka.

Ada sejumlah peraturan baru yang perlu diperhatikan calon peserta PPDB Jatim 2024, salah satunya terkait dengan penetapan wilayah zonasi.

Berdasarkan jadwal PPDB Jatim 2024 Jenjang SMA-SMK, Jalur Zonasi dibuka pada 22-23 Juni 2024 untuk SMK.

Sementara PPDB Jatim jalur zonasi SMA dibuka pada 27-28 Juni 2024.

Baca Juga: Solusi saat KPM Bansos PKH Ada yang Meninggal Dunia, Lakukan ini agar Bantuan Tetap Cair dan Bisa Dilanjutkan

Dinas Pendidikan Jawa Timur mengatakan terdapat perbedaan dalam mekanisme jalur zonasi.

"Perubahan kebijakan itu mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek RI Nomor: 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021," kata Kepala Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung Paewai.

Mekanisme dan peraturan baru PPDB Jatim 2024 jalur zonasi ini dijabarkan dalam 5 poin.

Jika tahun-tahun sebelumnya berdasarkan jarak dalam lingkup zona kabupaten/kota, kini didasarkan pada zona kelurahan/desa.

Kemudian, penentuan zona terbagi berdasarkan sebaran sekolah, kondisi geografis, dan sebaran domisili calon peserta didik.

Baca Juga: POPULER Hari Ini: Tips Membiasakan Anak Berpuasa, Kultum Ramadhan 2024, hingga Universitas Terbaik di Magelang

Ia menjelaskan bahwa terdapat lima poin penetapan wilayah zonasi yang harus dicermati pada PPDB Jatim 2024.

Aturan Baru PPDB Jatim 2024 Jalur Zonasi

1. Penetapan wilayah zonasi SMA tidak dapat dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota.

2. Penetapannya dilakukan dengan cara per satu wilayah kabupaten/kota menjadi beberapa zonasi yang terdiri atas wilayah dalam zonasi, luar zonasi yang berbatasan dalam satu kabupaten/kota, dan luar zonasi yang berbatasan antarkabupaten/kota.

3. Penetapan wilayah zonasi sampai dengan wilayah administrasi terkecil tingkat desa/kelurahan.

4. Wilayah zonasi akan ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah dan sebaran domisili peserta didik.

5. Penetapan wilayah zonasi menggunakan pendekatan radius sekolah ke wilayah administrasi terkecil domisili peserta didik dan wilayah administrasi.

Baca Juga: Segera Dibuka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Lulusan SMA-SMK dan S1 Bisa Daftar Asal Memenuhi Syarat Ini

Untuk teknis pendaftarannya, calon peserta didik baru memilih paling banyak tiga sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak dua sekolah dalam zonasi, dan paling banyak satu sekolah di luar zonasi yang berbatasan.

Pendaftaran PPDB Jatim 2024 akan dibuka dalam 5 tahap, yakni:

Tahap 1 10-11 Juni 2024: Jalur afirmasi, jalur pindah tugas, dan jalur prestasi lomba

Tahap 2 18-19 Juni 2024: Jalur Prestasi Akademik.

 

Tahap 3 22-23 Juni 2024: Jalur zonasi SMK.

Tahap 4 27-28 Juni 2024: Jalur zonasi SMA

Tahap 5 3-4 Juli 2024: Jalur Akademik SMK

Demikian info terkait peraturan baru PPDB Jatim 2024 Jalur Zonasi untuk jenjang SMA-SMK.***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x