Cara Daftar KJP Plus Tahap 1 2024
Tata cara pendaftaran KJP Plus yakni Orang tua/wali siswa datang ke sekolah dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Dokumen tersebut yakni:
- Surat permohonan kepada Gubernur (format standar disediakan sekolah)
- Surat pernyataan ketaatan penggunaan dana KJP Pus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP orang tua/wali
10 Syarat Pendaftaran KJP Plus
Berikut ini 10 syarat yang perlu diketahui siswa yang akan mendaftar KJP Plus Tahap 1 2024:
- Siswa berdomisili di DKI Jakarta dan dibuktikan oleh KK
- Siswa bukan anggota keluarga dari PNS/PPPK, TNI/Polri, Anggota MPR RI, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Provinsi, Pegawai tetap BUMN, Pegawai tetap BUMD
- Terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil
- Anggota keluarga dalam satu KK tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar
- Anggota dalam satu KK tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter
- Memiliki NISN yang terdaftar Dapodik
- Siswa disiplin hadir di sekolah
- Siswa memiliki kepatuhan terhadap tata tertib sekolah dan tidak melanggar aturan
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS)
Besaran Dana KJP Plus
Perlu diketahui bahwa besaran dana KJP Plus yang cair ke siswa berbeda sesuai jenjang pendidikan. Berikut rinciannya: