SEPUTARLAMPUNG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan perhitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Salah satu yang terus dilakukan penghitungannya adalah Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI.
Seperti diketahui, untuk dapat mengirimkan wakilnya di DPR RI, partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 harus bisa lolos parlementary threshold.
Dilansir dari Indonesia Baik, syarat dari parlementary threshold sendiri adalah parpol peserta Pemilu 2024 harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional agar bisa mengirimkan wakilnya ke Senayan.
Hal ini tertuang dalam Pasal 441 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Jika perolehan suara Parpol tidak memenuhi parlementary threshold, maka otomatis tidak bisa mengirimkan wakilnya sebagai anggota DPR RI.
Sebagai catatan, parlementary threshold hanya berlaku bagi Pileg DPR RI.
Adapun Pileg DPRD Provinsi dan DPRD tidak harus memenuhi parlementary threshold.