Partai Manakah yang Sudah Lampaui Syarat Parlementary Threshold di Lampung? Cek Update Real Count Sementara

- 25 Februari 2024, 16:05 WIB
Partai mana saja yang sudah raih parlementary threshold di Lampung?/ANTARA/Dian Hadiyatna
Partai mana saja yang sudah raih parlementary threshold di Lampung?/ANTARA/Dian Hadiyatna /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan perhitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Salah satu yang terus dilakukan penghitungannya adalah Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI.

Seperti diketahui, untuk dapat mengirimkan wakilnya di DPR RI, partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 harus bisa lolos parlementary threshold.

Dilansir dari Indonesia Baik, syarat dari parlementary threshold sendiri adalah parpol peserta Pemilu 2024 harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional agar bisa mengirimkan wakilnya ke Senayan.

Baca Juga: Film Horor Korea Tayang di Bioskop Indonesia, Ini Sinopsis Exhuma yang Dibintangi Lee Do Hyun dan Kim Go Eun

Hal ini tertuang dalam Pasal 441 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Jika perolehan suara Parpol tidak memenuhi parlementary threshold, maka otomatis tidak bisa mengirimkan wakilnya sebagai anggota DPR RI.

Sebagai catatan, parlementary threshold hanya berlaku bagi Pileg DPR RI.

Adapun Pileg DPRD Provinsi dan DPRD tidak harus memenuhi parlementary threshold.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Indonesia Baik pemilu2024.kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x