SEPUTARLAMPUNG.COM - Apa penyebab siswa tidak terdaftar sebagai penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024?
Salah satu syarat untuk mendapatkan PIP 2024 ialah wajib terdaftar di laman pip.kemdikbud.go.id.
Untuk terdaftar di laman tersebut, siswa wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Selain DTKS, data P3KE dari BKKBN juga menjadi acuan Kemdikbud untuk menentukan penerima PIP 2024.
Jika mengacu pada pendaftaran tahun sebelumnya, siswa juga bisa mendaftar bantuan PIP lewat usulan dinas pendidikan atau pemangku kepentingan setempat.
Namun, bantuan PIP 2024 tidak otomatis cair meskipun NISN dan NIK siswa terdata di laman PIP Kemdikbud.
Ada 5 alasan yang menyebabkan bantuan PIP 2024 tidak cair dan tidak bisa diterima oleh siswa.
5 Penyebab Siswa Tidak Dapat Bantuan PIP 2024
Berikut ini 5 penyebab bantuan PIP 2024 gagal cair ke siswa SD, SMP, SMA, dan SMK:
1. Siswa tidak memenuhi kriteria sebagai penerima PIP 2024.
Penetapan siswa Layak PIP 2024 dilakukan secara bertahap, untuk itu siswa wajib mengecek nama penerima PIP secara berkala di laman pip.kemdikbud.go.id.
2. Rekening berbeda dari rekening PIP tahun sebelumnya.
Salah satu penyebab dana PIP tidak bisa cair yakni karena rekening yang digunakan berbeda dengan rekening PIP tahun lalu (bagi siswa yang tahun kemarin dapat PIP).
3. Siswa masuk ke dalam SK Nominasi PIP.
Siswa yang masuk SK Nominasi bisa mendapatkan PIP 2024, namun wajib melakukan aktivasi rekening.
4. Tidak melakukan aktivasi rekening sampai batas waktu yang ditetapkan. Dana PIP bisa hangus atau dikembalikan ke kas negara jika siswa yang masuk SK Nominasi tidak mengaktivasi rekening.
5. Tidak masuk kategori penerima PIP 2024 termin pertama yang cair Februari, Maret, dan April.
Penyebab bantuan PIP tidak cair yakni karena jadwal pencairan PIP berbeda-beda.
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah (Juklak PIP Didasmen) yang menggantikan Persesjen Kemdikbudristek Nomor 20 tahun 2021, ada 3 tahap pencairan bantuan PIP, yaitu:
1. Penyaluran PIP tahap 1 dicairkan pada Februari-April
2. Penyaluran PIP tahap 2 dilakukan pada Mei-September
3. Penyaluran PIP tahap 3 dilakukan pada Oktober-Desember.
Itulah penyebab siswa tidak bisa dapat bantuan PIP 2024 dan alasan nama siswa tidak terdaftar di laman pip.kemdikbud.go.id.***