2. Siswa tidak termasuk keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Alur Pemberian PIP 2024
Dilansir dari Antara, alur pemberian PIP yaitu berawal dari data DTKS dan P3KE sebagai acuan penetapan Siswa Layak PIP.
Setelah itu, satuan pendidikan memeriksa dan memutakhirkan data siswa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk dilihat kelengkapan data, kevalidan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kelogisan data siswa.
Siswa yang layak menerima PIP ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mencentang Layak PIP di Dapodik.
Sumber data penerima bantuan PIP juga berasal dari usulan Dinas Pendidikan yang merupakan hasil verifikasi dari data Layak PIP peserta didik satuan pendidikan.
PIP 2024 akan disalurkan ke 18,6 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK mulai awal tahun hingga akhir tahun dalam 3 tahap penyaluran.
Informasi terbaru, bantuan PIP 2024 sudah cair di beberapa daerah, di antaranya Blora dan Banyumas.
Rincian nominal bantuan PIP 2024 yang diberikan ke siswa, yakni: