3. Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lanjut usia di atas 60 tahun (maksimal 1 orang dalam satu keluarga)
- Penyandang Disabilitas Berat (maksimal 1 orang dalam satu keluarga)
Nantinya KPM PKH 2024 akan menerima dana bansos melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang merupakan Kartu ATM dengan Bank penyalur seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BSI khusus bagi KPM di Provinsi Aceh.
Bagi KPM PKH 2024 yang KKS-nya bermasalah, tinggal di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), lansia tunggal, serta penyandang disabilitas berat akan mendapatkan dana bansos melalui surat pencairan langsung di PT. Pos Indonesia.
Besaran dana PKH 2024 sejauh ini belum berubah, masing-masing komponen akan mendapatkan dana tunai sebesar:
1. Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan
2. Anak usia dini 0-6 tahun menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan
3. Anak SD menerima Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per 3 bulan