Sudah Dinanti! BLT Anak Sekolah 2024 Segera Cair, Daftar dan Penuhi Syarat agar Terima Dana hingga Rp2 Juta

- 25 Desember 2023, 07:55 WIB
Informasi mengenai BLT Anak Sekolah 2024.
Informasi mengenai BLT Anak Sekolah 2024. /Bayu Syaits/Pixabay/Dzikri AS/Seputarlampung

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar baik bagi Anda yang menanti BLT Anak Sekolah 2024 yang akan digelontorkan oleh pemerintah tahun depan.

BLT Anak Sekolah 2024 merupakan bagian dari bantuan dalam program keluarga harapan (PKH). PKH sendiri adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Progarm BLT Anak Sekolah mulai digulirkan dari tahun 2021 yang diperuntukkan bagi siswa SD, SMP, dan SMA dari keluarga yang membutuhkan.

Baca Juga: Kapan Puasa Ramadhan dan Idul Fitri 2024, Sesuai SKB 3 Menteri atau Menunggu Sidang Isbat Kemenag?

Besaran Dana BLT Anak Sekolah

Masing-masing jenjang akan menerima uang tunai dengan nominal berbeda per tahun dengan rincian sebagai berikut:

  • Siswa SD sederajat Rp900 ribu per tahun
  • Siswa SMP sederajat Rp1,5 juta per tahun 
  • Siswa SMA sederajat Rp2 juta per tahun

Pencairan dana akan berlangsung selama beberapa tahap (yang telah berlaku adalah 4 tahap), di mana dalam tiap tahapannya dana akan ditransfer ke rekening penerima secara langsung.

Baca Juga: PENTING! Catat Daftar Nomor Telepon Darurat di Indonesia, Ada Ambulans hingga Kepolisian

Syarat Memperoleh BLT Anak Sekolah

Untuk mendapatkan BLT Anak Sekolah, penerima harus memenuhi syarat berikut:

  1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  2. Terdaftar di Lembaga pendidikan formal atau non-formal sesuai daerah masing-masing
  3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan
  4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, pendaftaran BLT bagi anak sekolah dapat dilakukan dengan cara melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, maka orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.

Baca Juga: Omzet Jutaan! 20 Ide Jualan untuk Buka Usaha di Tahun 2024, Ada Bisnis Katering Makanan hingga Sembako

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x