Syarat Daftar Kartu Prakerja
- Warga Negara Indonesia atau WNI berusia 18-64 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN/PNS, anggota TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta pegawai BUMN atau BUMD
- Merupakan pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, pekerja yang butuh peningkatan kompetensi kerja, dan pekerja yang dirumahkan.
- Belum ada 2 NIK KTP dalam 1 KK yang jadi penerima Kartu Prakerja
- Para penerima bansos seperti PKH, BPNT, hingga pelaku UMK bisa mendaftar
Sebagai inforrmasi, dana yang diberikan kepada penerima Kartu Prakerja 2023 adalah sebesar Rp4,2 juta, yang terdiri dari bantuan biaya pelatihan Rp3,5 juta dan insentif pasca pelatihan sebesar Rp700 ribu yang akan cair ke rekening.
Baca Juga: Mengapa Pencairan Dana PIP Jadwalnya Berbeda padahal Satu Sekolah? Cek Daftar Penerimanya di Sini
Jika tidak ada perubahan atau pun aturan baru di 2024, maka besaran yang akan diterima kemungkinan sama dengan Kartu Prakerja 2023.