Pemerintah Segera Salurkan Bansos 2024 untuk Lansia, Anak Sekolah, Ibu Hamil, Mulai Kapan? Segini Nominalnya

- 19 Desember 2023, 08:15 WIB
Penyandang lansia, anak sekolah, ibu hamil, bisa dapat bansos 2024, segini besarannya
Penyandang lansia, anak sekolah, ibu hamil, bisa dapat bansos 2024, segini besarannya /Oklis Syahrin Wijaya/Seputarlampung.com/


 
SEPUTARLAMPUNG.COM  - Berikut informasi mengenai bansos 2024 bagi penyandang lansia, anak sekolah, ibu hamil, berapa nominalnya?

Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia akan melanjutkan program bantuan sosial (bansos) untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan, termasuk penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah, dan ibu hamil.

Program bantuan sosial 2024 yang dilanjutkan, bertujuan untuk memberikan dukungan dan bantuan berupa uang tunai agar  dapat memenuhi kebutuhan dasar penerima manfaat.

Baca Juga: Intip Biaya Sekolah Anak Artis yang Mencapai Hingga Rp300 Juta per Tahun, Ada Rafathar hingga Gempi

Pemerintah belum mengumumkan kapan penyaluran bansos 2024, karena masih dalam proses perencanaan, persiapan teknis, dan pendataan, dan pelaksanaan program ini.
 
Pemerintah biasanya mengumumkan secara resmi mengenai waktu mulai dan nominal bantuan yang akan diberikan melalui saluran komunikasi resmi, seperti siaran pers, website resmi, atau pengumuman di media massa.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tetap mengikuti perkembangan terkini melalui sumber-sumber informasi yang sah dan terpercaya.

Bansos 2024 yang diberikan bagi Penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah, dan ibu hamil ini berupa uang tunai lewat program PKH yang pencairannya dapat dilakukan melalui ATM Himbara maupun Kantor Pos Indonesia.

Bantuan sosial PKH ini disalurkan dengan nominal yang diterima berbeda, sesuai dengan kategori penerima manfaat.

Baca Juga: Terdaftar di Sini Bisa Dapat Bansos PKH, BPNT, KIS, BLT Anak Sekolah, KIP Kuliah, PIP pada 2024!

Perlu diingat, Penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah, dan ibu hamil yang berhak menerima bansos 2024 harus berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, serta harus terdaftar di DTKS Kemensos.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x