Di mana penerima PIP adalah peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Baca Juga: Raffi Ahmad Bakal Bangun Beach Club di Jogja, Intip Keindahan Pantai Krakal di Gunungkidul
Besaran Dana PIP
Besaran dana PIP yang diberikan untuk masing-masing jenjang pendidikan berbeda, yakni:
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000/tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp225.000.
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000/tahun. Khusus siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp375.000.
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1 juta/tahun. Khusus siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp500.000.
Siswa baru dan siswa kelas akhir hanya mendapatkan 50 persen dari total pemberian PIP karena siswa-siswa kelas ini hanya menjalani satu semester dalam satu tahun anggaran.
Kategori Penerima PIP
1. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)