Siswa SMA-SMK Bisa Dapat Bansos Rp1 Juta pada 2024 jika Terdaftar di Sini, Cek Syarat dan Jadwal Pencairannya

- 18 Desember 2023, 12:15 WIB
Ini cara daftar agar bisa mendapatkan bantuan pendidikan sebesar Rp1 juta per tahun untuk siswa SMA/SMK.
Ini cara daftar agar bisa mendapatkan bantuan pendidikan sebesar Rp1 juta per tahun untuk siswa SMA/SMK. /Puslapdik

Di mana penerima PIP adalah peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Baca Juga: Raffi Ahmad Bakal Bangun Beach Club di Jogja, Intip Keindahan Pantai Krakal di Gunungkidul

Besaran Dana PIP

Besaran dana PIP yang diberikan untuk masing-masing jenjang pendidikan berbeda, yakni:

- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000/tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp225.000.

- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000/tahun. Khusus siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp375.000.

- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1 juta/tahun. Khusus siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp500.000.

Siswa baru dan siswa kelas akhir hanya mendapatkan 50 persen dari total pemberian PIP karena siswa-siswa kelas ini hanya menjalani satu semester dalam satu tahun anggaran.

Kategori Penerima PIP

1. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: PIP Kemdikbud PUSLAPDIK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x