Berikut ini 5 syarat yang wajib agar Anda bisa dapat dana bansos BPNT:
Baca Juga: Pemadanan NIK KTP dan NPWP Diperpanjang, Kapan Terakhir? Simak Cara Aktivasi di Pajak.go.id
1. Terdaftar dalam DTKS
KPM penerima bansos Kemensos wajib terdaftar pada basis data milik Kementerian Sosial (Kemensos), yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Masuk kategori layak menerima bansos
KPM yang dianggap masih layak menerima bansos sesuai syarat, yakni miskin atau rentan miskin, maka Pemerintah Daerah (Pemda) tidak akan menghapus statusnya sebagai penerima bansos.
3. KPM bukan pekerja penerima upah di atas UMK/UMP
Pihak Kemensos akan memantau penghasilan KPM dengan memadankan data DTKS dengan BPJS Ketenagakerjaan. Dari sinilah jumlah pendapatan Anda akan diketahui, apakah di atas UMK atau UMP.
Jika didapatkan penghasilan KPM berada di atas UMK atau UMP, maka status sebagai penerima BPNT akan dihapus.