Adapun fatwa haram ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Dalam Fatwa MUI itu, diterangkan juga wajib hukumnya mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina. Dukungan tersebut termasuk melalui distribusi zakat, infaq, dan sedekah atas nama kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
Selain itu, umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan bangsa Palestina dengan menggalang dana, mendoakan kemenangan, dan melakukan salat ghaib bagi para syuhada Palestina.
Daftar Produk Alternatif Gantikan Produk yang Masuk Daftar Boikot
Berikut ini adalah alternatif pilihan produk untuk gantikan daftar produk pro Israel yang masuk daftar boikot:
Baca Juga: Menhan Prabowo Subianto dan Dubes Palestina Bertemu Bahas Bantuan Kapal Rumah Sakit untuk Gaza
Minuman
- Es Teh Poci
- Tea Jus
- Floridina
- Segar Dingin
- Ichi Ocha
- Crystalline
- Cleo
- Prim-a
- Tong Tji
Fast Food
- Richeese Factory
- Hisana
- Sabana
- HokBen
Kopi