SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah telah menetapkan bahwa beli gas LPG 3 kg wajib pakai KTP mulai 2024. Simak golongan masyarakat yang berhak dan cara daftar di sini.
Kebijakan tentang cara beli gas LPG 3 kg pakai KTP mulai 2024 ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023.
Sebagaimana diketahui, selama ini gas LPG 3 kg atau yang juga dikenal dengan nama gas melon, banyak dipakai masyarakat untuk keperluan memasaknya.
Sayangnya, gas LPG 3 kg yang sejatinya diperuntukkan bagi kalangan masyarakat kurang mampu, justu juga banyak di nikmati golongan yang secara ekonomi mampu.
Untuk menertibkan dan memastikan bahwa gas elpiji ini tidak lagi digunakan secara bebas oleh masyarakat golongan mampu, maka mulai 2024 sistem pembeliannya akan menggunakan KTP terdaftar by name by address.
Kriteria Masyarakat yang Bisa Beli Gas LPG 3 Kg dengan KTP
Dalam unggahan laman Instagram Indonesia Baik yang diunggah pada 1 September 2023 lalu, golongan masyarakat yang berhak adalah sebagai berikut: