Wajib Pakai KTP, Mulai 2024 Gas LPG 3 Kg Hanya untuk 4 Golongan Ini, Simak Cara Daftar

- 31 Oktober 2023, 11:53 WIB
Simak aturan beli gas LPG 3 kg mulai  2024. Masyarakat wajib pakai KTP. Ini kriteria yang berhak dan cara daftarnya.
Simak aturan beli gas LPG 3 kg mulai 2024. Masyarakat wajib pakai KTP. Ini kriteria yang berhak dan cara daftarnya. //migas.esdm.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah telah menetapkan bahwa beli gas LPG 3 kg wajib pakai KTP mulai 2024. Simak golongan masyarakat yang berhak dan cara daftar di sini.

Kebijakan tentang cara beli gas LPG 3 kg pakai KTP mulai 2024 ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023.

Sebagaimana diketahui, selama ini gas LPG 3 kg atau yang juga dikenal dengan nama gas melon, banyak dipakai masyarakat untuk keperluan memasaknya.

Sayangnya, gas LPG 3 kg yang sejatinya diperuntukkan bagi kalangan masyarakat kurang mampu, justu juga banyak di nikmati golongan yang secara ekonomi mampu.

Baca Juga: KPM Kriteria Ini Dapat Bansos Pangan Beras Selama 3 Bulan, Cair Mulai September, Cek Nama di Link Ini

Untuk menertibkan dan memastikan bahwa gas elpiji ini tidak lagi digunakan secara bebas oleh masyarakat golongan mampu, maka mulai 2024 sistem pembeliannya akan menggunakan KTP terdaftar by name by address.

Kriteria Masyarakat yang Bisa Beli Gas LPG 3 Kg dengan KTP

Dalam unggahan laman Instagram Indonesia Baik yang diunggah pada 1 September 2023 lalu, golongan masyarakat yang berhak adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kementerian ESDM Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x