Syarat Penerima Dana PKH dan BPNT
Berikut ini syarat wajib yang harus dipenuhi KPM bisa jadi penerima bansos Kemensos:
- KPM adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP sah dan terdaftar
- Masuk dalam golongan masyarakat miskin/rentan miskin
- Terdaftar di DTKS Kemensos
- Tidak berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan perangkat desa
- Bukan pekerja penerima penghasila yang besarnya di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau UMK
- Punya kartu keluarga sejahtera (KKS)
Tanda Jadi Penerima Dana Bansos PKH dan BPNT
Berikut ini adalah tanda jadi penerima dana bansos PKH dan BPNT:
Baca Juga: Mohon Maaf, Pencairan PIP Termin 3 pada Oktober 2023 Cuma untuk Siswa SD SMP SMA SMK dengan Ciri Ini
- Nama KPM muncul di laman pengecekan peneriman bansos Kemensos, yakni cekbansos.kemensos.go.id
- Data SIKS-NG menyatakan KPM adalah sebagai penerima. Silahkan tanyakan langsung pada pendamping sosial tentang data Anda.
- Surat Perintah Membayar (SPM) telah diterbitkan atau muncul di akun SIKS-NG
- Kemensos telah terbitkan SP2D.
- KPM terima surat undangan spesial dari PT Pos Indonesia yang isinya jadwal seta lokasi pencairan bansos.
Demikian ulasan mengenai dana bansos PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5 yang cair Oktober 2023 lengkap 5 tanda bahwa KPM jadi penerima dan akan mendapatkan pencairan.***