Lebih lanjut, Almas sebenarnya juga merasa sangat prihatin dengan kondisi saat ini, sehingga ia pun layangkan gugatan ke MK.
Menurutnya, di Indonesia ini cukup banyak anak muda berprestasi dan berdedikasi tinggi pada pembangunan Indonesia, yang punya potensi menjadi capres dan cawapres.
Sayangnya hal tersebut terhalang oleh batasan usia yang diatur dalam Undang-Undang (UU).
Terkait pandanganya terhadap Gibran, Almas pun mengungkapkan bahwa Wali Kota Surakata tersebut adalah salah satu generasi muda yang bisa diperrhitungkan, lantaran selama ini ia merasakan dampak positif kepemimpinan Gibran Rakabuming Raka.
"Kalau saya kan orang Solo, saya melihat dan merasakan dampak selama Mas Gibran jadi wali kota," tutur dia, "banyak kepala daerah di bawah 40 tahun punya dampak positif terhadap masyarakat banyak."ujarnya.
Baca Juga: Ini Nama Lengkap 5 Cucu Joko Widodo, 2 Anak Gibran Rakabuming dan 3 Anak Kahiyang Ayu
Peluang Gibran Usai Mahkamah Konstitusi (MK) Kabulkan Gugatan
MK akhirnya kabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengenai batas usia capres-cawapres, yakni diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Seiring dengan hal ini, publik pun menilai bahwa ada peluang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk mendampingi Prabowo dalam Pemilu 2024 mendatang sebagai Cawapres.