KABAR BAIK, Komponen Baru ini Berhak Dapat PKH Tahap 4 Periode September-Oktober via KKS! Berapa Nominalnya?

- 24 September 2023, 15:25 WIB
Ada komponen yang baru yang bisa mendapat dana PKH tahap 4, cek di sini informasinya.
Ada komponen yang baru yang bisa mendapat dana PKH tahap 4, cek di sini informasinya. /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung.com//Seputarlampung.com/Dzikri Abdi Setia

SEPUTARLAMPUNG.COM - Ada kabar baik bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan khususnya bantuan PKH.

Pada PKH tahap 4 yang cair September-Oktober via KKS, ada penambahan komponen baru yang memungkinkan masyarakat yang memenuhi kriteria bisa menjadi penerimanya.

Sayangnya, bersamaan dengan penambahan komponen baru ini, ada komponen lama yang dihapus. Siapakah mereka?

Sebagaimana diketahui, PKH tahap 4 dicairkan melalui KKS Bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI (khusus bagi KPM di Aceh).

Sesuai dengan jadwal, dana PKH tahap 4 ini sudah mulai cair di beberapa daerah sejak awal September lalu dan akan berlangsung hingga Oktober 2023.

Baca Juga: POPULER Hari Ini: Kriteria Formasi CPNS 2023 di MA hingga Perhatikan Hal ini Saat Daftar Kartu Prakerja

Mereka yang berhak mendapat dana PKH tahap 4 2023 adalah mereka yang terdaftar di DTKS Kemensos karena memenuhi kriteria untuk layak menerima dana bantuan.

Masyarakat penerima bantuan terbagi dalam 3 komponen besar yakni yakni komponen kesehatan, Pendidikan, dan kesejahteraan.

Semula, komponen kesehatan ini terdiri dari ibu hamil, ibu nifas, dan balita usia 0 sampai 6 tahun.

Adapun kelompok masyarakat yang masuk dalam komponen pendidikan yakni siswa SD sederajat, SMP sederajat, dan SMA sederajat.

Sementara itu, komponen kesejahteraan adalah mereka yang masuk golongan lanjut usia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Kapan KJP Plus Oktober 2023 Cair? Berikut Prediksi Jadwal Pencairan dan Nominal Dana

Setiap bulannya, Kemensos melakukan pembaruan data penerima agar bantuan benar-benar tersalurkan pada masyarakat yang memang layak menerima.

Kali ini, pembaruan dilakukan pada perubahan sasaran komponen penerima di mana ada komponen KPM yang dihapus dan diganti dengan komponen baru.

Informasi perubahan ini salah satunya bisa disimak pada tayangan di kanal YouTube Diary Bansos yang dipublikasikan pada 19 September 2023, yang menyebutkan bahwa ada perubahan sasaran penerima manfaat PKH tahap 4 2023, yakni untuk komponen kesehatan dan Pendidikan.

Pada komponen kesehatan tidak lagi memasukkan kategori ibu nifas sebagai penerima. Sedangkan untuk komponen pendidikan ada penambahan komponen baru yakni kategori anak usia 7-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun atau putus sekolah.

Masyarakat yang memiliki komponen baru ini bisa menjadi penerima PKH tahap 4 dengan syarat tercatat pada Data Pokok Pendidikan (dapodik).

Baca Juga: Mengapa Ada Aturan Minum Obat Sebelum dan Sesudah Makan, Apa Bedanya? Simak Kata dr Saddam Ismail Berikut

Berapa besaran nominal untuk komponen baru ini? Hingga berita ini ditulis, masih belum ada informasi resmi terkait besaran nominal dana PKH yang akan diterima komponen anak usia 7-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun atau putus sekolah.

Sebagai referensi, berikut nominal yang diterima oleh KPM dari komponen pendidikan bagi yang dananya cair melalui KKS Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri) dan BSI bagi KPM di wilayah Aceh per dua bulan sekali:

  • Peserta didik SD, dengan maksimal 1 anak dalam 1 KK dapat Rp150.000 per tahap
  • Peserta didik SMP, dengan maksimal 1 anak dalam 1 KK dapat Rp250.000 per tahap
  • Peserta didik SMA, dengan maksimal 1 anak dalam 1 KK dapat Rp333.000 per tahap

Bagi KPM yang dananya masuk melalui PT Pos Indonesia (Kantor pos) akan tetap mendapatkan nominal untuk alokasi per 3 bulan.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: YouTube Diary Bansos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x