Namun, kabarnya ada siswa yang telah memiliki KIP justru tak diusulkan sebagai penerima PIP 2023. Apa sebabnya?
Sebab Tak Jadi Penerima PIP 2023
Dilansir dari Instagram PIP Kemdikbud @sobatpip, inilah alasan siswa pemilik KIP tidak dapat diusulkan sebagai penerima PIP 2023:
- Data siswa belum dinyatakan layak PIP oleh satuan pendidikan melalui centang layak PIP di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
- Sudah dicentang layak PIP namun keterisian data masih belum valid pada variable NIK, NISN, tanggal lahir, atau nama ibu kandung.
- Atau semua hal tersebut dilakukan setelah tenggat atau batas akhir (cut off) pemutakhiran data peserta didik layak PIP di Dapodik, yaitu 15 Maret 2023.
Solusi agar Bisa Jadi Penerima PIP 2023
- Persiapkan dengan matang pengusulan PIP fase ke-2 tahun 2023
- Satuan pendidikan diimbau melakukan langkah-langkah pro-aktif pendataan terhadap seluruh peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang layak mendapat dana PIP.
- Satuan Pendidikan harus memerhatikan secara seksama terkait keterisian data peserta didik SD-SMA yang layak PIP 2023, agar seluruhnya lengkap, valid, dan logis untuk 4 variabel utama, yakni NIK, NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
- Satuan pendidikan juga perlu melakukan sinkronisasi Dapodik sebelum batas akhir pemutakhiran data peserta didik layak PIP di Dapodik, yang ditetapkan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).