BLT PIP 2023 Termin 2 Cair di BRI, BNI, BSI Sampai Kapan? Ini 3 Sebab Bansos Kemdikbud Tak Disalurkan ke Siswa

- 21 September 2023, 14:08 WIB
Sampai kapan dana BLT PIP 2023 termin 2 cair ke siswa melalui rekening BRI, BNI, BSI? Simak 3 sebab dana bansos  Kemdikbud tak bisa cair ke siswa berikut ini.
Sampai kapan dana BLT PIP 2023 termin 2 cair ke siswa melalui rekening BRI, BNI, BSI? Simak 3 sebab dana bansos Kemdikbud tak bisa cair ke siswa berikut ini. /Puslapdik Kemdikbud

Namun, kabarnya ada siswa yang telah memiliki KIP justru tak diusulkan sebagai penerima PIP 2023. Apa sebabnya?

Baca Juga: BLT PIP 2023 Termin 2 Cair hingga September, Maaf Dana Bantuan Hangus bagi Siswa yang Alami 3 Masalah Ini

Sebab Tak Jadi Penerima PIP 2023

Dilansir dari Instagram PIP Kemdikbud @sobatpip, inilah alasan siswa pemilik KIP tidak dapat diusulkan sebagai penerima PIP 2023:

  1. Data siswa belum dinyatakan layak PIP oleh satuan pendidikan melalui centang layak PIP di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
  2. Sudah dicentang layak PIP namun keterisian data masih belum valid pada variable NIK, NISN, tanggal lahir, atau nama ibu kandung.
  3. Atau semua hal tersebut dilakukan setelah tenggat atau batas akhir (cut off) pemutakhiran data peserta didik layak PIP di Dapodik, yaitu 15 Maret 2023.

Solusi agar Bisa Jadi Penerima PIP 2023

- Persiapkan dengan matang pengusulan PIP fase ke-2 tahun 2023

Baca Juga: Punya KIP Tak Bisa Ambil Dana PIP? Ini Syarat Pendukung yang Wajib Disiapkan Siswa SD-SMA agar Bantuan Cair

- Satuan pendidikan diimbau melakukan langkah-langkah pro-aktif pendataan terhadap seluruh peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang layak mendapat dana PIP.

- Satuan Pendidikan harus memerhatikan secara seksama terkait keterisian data peserta didik SD-SMA yang layak PIP 2023, agar seluruhnya lengkap, valid, dan logis untuk 4 variabel utama, yakni NIK, NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.

- Satuan pendidikan juga perlu melakukan sinkronisasi Dapodik sebelum batas akhir pemutakhiran data peserta didik layak PIP di Dapodik, yang ditetapkan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah