Syarat Pendaftaran PPPK Teknis dan Nakes 2023, Lengkap dengan Berkas yang Perlu Disiapkan

- 18 September 2023, 19:00 WIB
Dibuka 20 September 2023, ini syarat pendaftaran dan kriteria pelamar yang bisa daftar PPPK Teknis dan Nakes 2023.
Dibuka 20 September 2023, ini syarat pendaftaran dan kriteria pelamar yang bisa daftar PPPK Teknis dan Nakes 2023. //Tangkapan layar Instagram kemenpanrb/

Baca Juga: Kementerian ESDM Buka 244 Formasi CPNS dan PPPK 2023, Simak Kriteria CASN di Sini

Syarat Pendaftaran PPPK 2023

Berikut ini syarat umum untuk mendaftar formasi PPPK Teknis dan Nakes 2023:

  1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
  3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
  5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Baca Juga: POPULER Hari Ini: Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 hingga Daftar NIK NISN Penerima PIP 2023 Termin 2

Kriteria Pelamar PPPK Teknis dan Nakes 2023

1. Kriteria pelamar pada penerimaan PPPK Jabatan Fungsional terdiri dari:

a. Kebutuhan Khusus, yang meliputi:

  1. Eks THK-II sesuai database THK-II di BKN dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar;
  2. Tenaga non ASN dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada instansi yang dilamar; dan

b. Kebutuhan Umum, yaitu Pelamar Umum.

Baca Juga: Bersiap! CPNS PPPK Kemenag Dibuka 20 September 2023, Ini Formasi, Syarat, dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

2. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, dengan ketentuan:

  • paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia dan ahli pertama;
  • paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang ahli muda.

3. Masa kerja pelamar pada angka 2 (dua) dibuktikan dengan surat keterangan kerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.

4. Pelamar memiliki kompetensi yang dibutuhkan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: malangkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah