SEPUTARLAMPUNG.COM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka 20 September 2023, termasuk PPPK Guru, Tenaga Kesehatan (Nakes), dan Tenaga Teknis.
Siapa saja yang bisa daftar PPPK Guru 2023 di pemerintah pusat maupun daerah?
Simak syarat daftar dan kriteria pelamar yang bisa memilih formasi PPPK Guru 2023 pada Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini.
Pemerintah telah mengumumkan jadwal terbaru pendaftaran PPPK 2023. Berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendaftaran CPNS dan PPPK akan dibuka mulai 20 September 2023.
Artinya pelamar sudah bisa membuat akun di SSCASN BKN mulai 20 September 2023 untuk memilih jenis seleksi (CPNS atau PPPK) dan memilih formasi.
Hingga saat ini ada berbagai instansi pusat dan pemerintah daerah yang sudah mengumumkan kebutuhan formasi PPPK 2023, di antaranya Pemerintah Kota Malang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sebelum mendaftar dan memilih formasi PPPK Guru 2023, simak dulu syarat pendaftaran dan kriteria pelamarnya.