Siapa Saja yang Bisa Daftar PPPK Guru 2023? Ini Syarat dan Kriteria Pelamarnya, Dibuka mulai 20 September 2023

- 18 September 2023, 17:15 WIB
Syarat pendaftaran PPPK Guru 2023 lengkap dan resmi dari BKN. Guru honorer dan Eks THK-II bisa daftar.
Syarat pendaftaran PPPK Guru 2023 lengkap dan resmi dari BKN. Guru honorer dan Eks THK-II bisa daftar. /indonesia.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka 20 September 2023, termasuk PPPK Guru, Tenaga Kesehatan (Nakes), dan Tenaga Teknis.

Siapa saja yang bisa daftar PPPK Guru 2023 di pemerintah pusat maupun daerah?

Simak syarat daftar dan kriteria pelamar yang bisa memilih formasi PPPK Guru 2023 pada Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini.

Pemerintah telah mengumumkan jadwal terbaru pendaftaran PPPK 2023. Berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendaftaran CPNS dan PPPK akan dibuka mulai 20 September 2023.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 61 Sudah Dibuka? Cek 2 Tanda Pendaftaran Telah Dimulai, Pantau Melalui 2 Lokasi Ini

Artinya pelamar sudah bisa membuat akun di SSCASN BKN mulai 20 September 2023 untuk memilih jenis seleksi (CPNS atau PPPK) dan memilih formasi.

Hingga saat ini ada berbagai instansi pusat dan pemerintah daerah yang sudah mengumumkan kebutuhan formasi PPPK 2023, di antaranya Pemerintah Kota Malang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sebelum mendaftar dan memilih formasi PPPK Guru 2023, simak dulu syarat pendaftaran dan kriteria pelamarnya.

Baca Juga: Bersiap! CPNS PPPK Kemenag Dibuka 20 September 2023, Ini Formasi, Syarat, dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah