Kriteria Pelamar CPNS 2023 di Kementerian ESDM
1. Kebutuhan Umum
Merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana yang disebutkan.
2. Kebutuhan Khusus
- Diaspora
Warga Negara Indonesia yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah Republik Indonesia serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja selama paling singkat 2 (dua) tahun.
- Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Merupakan pelamar keturunan Papua dan Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua dan Papua Barat yang dibuktikan dengan:
- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir pelamar; dan
- Surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.
Jenis Kebutuhan PPPK 2023