Kendati ada perubahan nominal bansos PKH yang diterima KPM melalui Bank Himbara, namun bagi penerima yang dananya masuk melalui PT Pos Indonesia (Kantor pos) akan tetap mendapatkan nominal untuk alokasi 3 bulan.
Artinya, pencairan yang melalui Kantor Pos tetap sama jumlahnya dengan dana yang diterima di tahap sebelumnya. Berikut golongan KPM yang jadi peneriman beserta besarannya:
- Ibu hamil/nifas/menyusui, dengan maksimal kehamilan kedua dapat Rp750.000 per tahap
- Balita dengan maksimal 2 anak dalam 1 Kartu Keluarga (KK) dapat Rp750.000 per tahap
- Peserta didik SD, dengan maksimal 1 anak dalam 1 KK dapat Rp225.000 per tahap
- Peserta didik SMP, dengan maksimal 1 anak dalam 1 KK dapat Rp375.000 per tahap
- Peserta didik SMA, dengan maksimal 1 anak dalam 1 KK dapat Rp500.000 per tahap
- Lanjut usia (lansia) dengan maksimal 1 orang dalam 1 KK dapat Rp600.000 per tahap
- Penyandang disabilitas berat dengan maksimal 1 orang dalam 1 KK dapat Rp600.000 per tahap
Demikian ulasan mengenai pencairan dana PKH tahap 4 2023 yang nominalnya bekurang namun tidak bagi KPM yang skema pencairannya melalui PT Pos Indonesia.***