Dana Cair PKH Tahap 4 Berkurang Kecuali bagi KPM yang Dapat Melalui Skema Berikut Ini, Siapa Saja Penerimanya?

- 14 September 2023, 11:00 WIB
Dana PKH tahap 4 cairnya berkurang, namun tidak bagi KPM yang cair melalui skema berikut ini. Siapa sajakah penerimanya? Ini ulasannya.
Dana PKH tahap 4 cairnya berkurang, namun tidak bagi KPM yang cair melalui skema berikut ini. Siapa sajakah penerimanya? Ini ulasannya. /Rika Widiastuti/Seputarlampung

Kendati ada perubahan nominal bansos PKH yang diterima KPM melalui Bank Himbara, namun bagi penerima yang dananya masuk melalui PT Pos Indonesia (Kantor pos) akan tetap mendapatkan nominal untuk alokasi 3 bulan.

Artinya, pencairan yang melalui Kantor Pos tetap sama jumlahnya dengan dana yang diterima di tahap sebelumnya. Berikut golongan KPM yang jadi peneriman beserta besarannya:

  • Ibu hamil/nifas/menyusui, dengan maksimal kehamilan kedua dapat Rp750.000 per tahap
  • Balita dengan maksimal 2 anak dalam 1 Kartu Keluarga (KK) dapat Rp750.000 per tahap
  • Peserta didik SD, dengan maksimal 1 anak dalam 1 KK dapat Rp225.000 per tahap
  • Peserta didik SMP, dengan maksimal 1 anak dalam 1 KK dapat Rp375.000 per tahap
  • Peserta didik SMA, dengan maksimal 1 anak dalam 1 KK dapat Rp500.000 per tahap
  • Lanjut usia (lansia) dengan maksimal 1 orang dalam 1 KK dapat Rp600.000 per tahap
  • Penyandang disabilitas berat dengan maksimal 1 orang dalam 1 KK dapat Rp600.000 per tahap

Baca Juga: BLT PIP 2023 Termin 2 Cair hingga September bagi Siswa dengan NIK NISN Ini, Tarik Tunai Dana Bansos di 3 Bank

Demikian ulasan mengenai pencairan dana PKH tahap 4 2023 yang nominalnya bekurang namun tidak bagi KPM yang skema pencairannya melalui PT Pos Indonesia.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah