SEPUTARLAMPUNG.COM - Setelah sempat tertunda, pembacaan tuntutan kepada kedua terdakwa penganiyaan berat David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akhirnya disampaikan Kemarin, 15 Agustus 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri atas Nuli, Suryani, Eka, Maidarlis, Bayu Ika, dan Hafiz Kurniawan menuntut Shane Lukas lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diberikan kepada Mario Dandy Satriyo.
Di mana Shane Lukas dituntut pidana penjara selama 5 tahun sedangkan Mario Dandy dituntut selama 12 tahun penjara. Mengapa demikian?
Jaksa Hafiz Kurniawan mengatakan satu-satunya hal yang memberatkan Shane Lukas dalam perkara ini adalah fakta bahwa dia terlibat dalam penganiayaan berat dengan berperan sebagai pengawas kondisi sekitar saat Mario Dandy melalukan kekerasan serta melakukan perekaman saat kejadian nahas itu terjadi.
“Sehingga mengakibatkan anak korban Cristalino David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia,” ujar Hafiz Kurniawan seperti dikutip dari PMJ News pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Namun, di sisi lain, ada hal-hal yang dinilai meringankan tuntutan terhadap Shane Lukas.
Baca Juga: Ini Naskah Doa Upacara Bendera HUT RI ke 78 pada 17 Agustus 2023 dengan Tema Kemerdekaan Indonesia