SEPUTARLAMPUNG.COM - Eks Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi baru-baru ini mengakui bahwa dirinya memang menerima 'fee' atau suap dari proyek pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Seperti diketahui, Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol. Adm. Afri Budi Cahyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas oleh Puspom TNI serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun, dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas KPK dan Puspom TNI ditetapkan 5 orang tersangka, yakni Henri Alfiandi dan Afri Budi.
3 tersangka lainnya yakni MG (Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati), M (Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati) dan RA (Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama).
Henri, begitu dia dipanggil merupakan alumni Akademi Angkatan Udara (AAU) 1988.
Dia telah menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) AU sejak 1988. Jabatan terakhir Jenderal Bintang 3 ini sebelum menjadi Kabasarnas adalah Asops Kasau.
Baca Juga: 7 Game Android Seru Buatan Indonesia yang Menarik dan Menghibur Hati Para Pemainnya