Pedoman HUT RI ke-78, Ini Aturan Pasang Bendera Merah Putih dan Umbul-umbul Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2023

- 1 Agustus 2023, 15:30 WIB
Inilah pedoman peringatan HUT RI ke-78 lengkap dengan aturan pemasangan bendera merah putih dan umbul-umbul rayakan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2023.
Inilah pedoman peringatan HUT RI ke-78 lengkap dengan aturan pemasangan bendera merah putih dan umbul-umbul rayakan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2023. /Pixabay/mufidpwt/

Baca Juga: 40 Ide Hadiah Keren bagi Pemenang Lomba 17 Agustus 2023  HUT RI ke-78, Cocok untuk Anak-anak hingga Dewasa

- Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2023.

- Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.

- Pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.

Baca Juga: SELAMAT! Ini Link Resmi untuk Tahu Nama Peserta yang Lolos Seleksi Mandiri UPI Jalur Reguler 1 Agustus 2023

- Untuk mendukung pelaksanaan pada angka 5 di atas, jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

Demikianlah pedoman peringatan HUT RI ke-78 yang baru saja dirilis oleh Kemensetneg lengkap dengan aturan dalam pemasangan bendera merah putih dan umbul-umbul.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah