Pedoman HUT RI ke-78, Ini Aturan Pasang Bendera Merah Putih dan Umbul-umbul Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2023

- 1 Agustus 2023, 15:30 WIB
Inilah pedoman peringatan HUT RI ke-78 lengkap dengan aturan pemasangan bendera merah putih dan umbul-umbul rayakan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2023.
Inilah pedoman peringatan HUT RI ke-78 lengkap dengan aturan pemasangan bendera merah putih dan umbul-umbul rayakan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2023. /Pixabay/mufidpwt/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak pedoman peringatan HUT RI ke-78 lengkap aturan pemasangan bendera merah putih dan umbul-umbul rayakan Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2023.

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI telah merilis Surat Edaran terkait pedoman peringatan HUT RI ke-78 beserta aturan tentang pemasangan bendera merah putih dan umbul-umbul guna menyemarakkan Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2023.

Dalam pedoman peringatan HUT RI ke-78 tersebut, selain atuan tentang pemasangan bendera merah putih dan umbul-umbul, tercantum juga tema yang diusung untuk merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2023, yakni "Terus Melaju untuk Indonesia Maju".

Baca Juga: 65 Ide Lomba 17 Agustus Terbaru dan Seru Rayakan HUT RI ke-78 Tahun 2023, Bisa untuk Semua Umur

Pedoman Peringatan HUT RI Ke-78 Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2023

Mengutip Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT RI ke-78, berikut adalah pedoman dalam merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia:

- Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan Bapak/Ibu, secara serentak sejak tanggal 20 Juni 2023. Penggunaan logo HUT RI ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).

- Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT RI ke-78 Tahun 2023 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk suvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x