SEPUTARLAMPUNG.COM – Dalam 4 hari ke depan, dana Program Indonesia Pintar atau PIP 2023 akan hangus jika siswa SD-SMA penerima SK Nominasi tidak ke BRI, BNI, BSI untuk lakukan hal ini. Simak caranya di sini.
Hangusnya dana PIP 2023 dalam 4 hari ke depan ini tentu tidak diinginkan siswa yang sudah masuk dalam SK Nominasi. Oleh karena itu, segera datangi BRI, BNI, atau BSI sekarang juga dan lakukan perintah untuk bisa cairkan bantuannya.
Untuk bisa mencairkan dana bantuan PIP 2023, siswa yang telah masuk dalam SK Nominasi harus melakukan aktivasi rekening PIP di salah satu bank penyalur resmi, yakni BRI, BNI, BSI, di mana batas akhirnya adalah 31 Juli 2023.
Baca Juga: Mengapa Saldo BRI, BNI, BSI PIP 2023 Masih Rp0 Meski Sudah Aktivasi Rekening? Ini Jawaban UPT P4OP
Jika aktivasi rekening PIP tidak dilakukan hingga batas waktu yang ditetapkan tersebut, maka otomatis dana PIP 2023 akan hangus dan dikembalikan ke kas negara. Dengan kata lain, siswa yang telah ditetapkan jadi penerima gagal mendapatkan dan bantuan.
Perlu diketahui juga, pada Sabtu dan Minggu biasanya Bank tidak buka, jadi kemungkinan Anda hanya punya waktu hingga besok untuk melakukan aktivasi rekening.
Cara Aktivasi Rekening PIP
Melansir laman Dispendik Surabaya, berikut ini cara untuk aktivasi rekening PIP:
Siswa/Orang tua/Wali penerima PIP melakukan aktivasi rekening langsung ke Bank Penyalur dengan:
- Membawa surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
- Membawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali
- Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI
Cara aktivasi rekening PIP secara kolektif melalui sekolah, dilakukan dengan cara berikut dengan menyertakan berkas berupa:
- Surat kuasa peserta didik dari Orang Tua kepada Kepala Sekolah/Bendahara Sekolah
- Formulir pembukaan rekening SimPel dari BRI/BNI/BSI
- Surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
- Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai ditandatangani Wali Peserta Didik
- Fotocopi KTP Wali Peserta Didik
- Fotocopi surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya
Untuk pastikan diri sebagai penerima PIP 2023, bisa cek mandiri melalui laman resminya dengan menggunakan NISN dan NIK.
Cara Cek Nama Penerima PIP 2023
- Buka laman SIPINTAR di pip.kemdikbud.go.id
- Masukkan NISN dan NIK pada menu Cari Penerima PIP
- Ketikkan hasil penjumlahan angka yang muncul
- Klik Cek Penerima PIP
Demikianlah info tentang PIP 2023 di mana penerima harus aktivasi rekening PIP, yang batas akhirnya adalah 31 Juli 2023, agar dana bantuan tidak hangus.***