Penolakan pembayaran restitusi dari Rafael Alun disampaikan dalam surat pernyataan yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, 25 Juli 2023.
"Dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," ungkap Nahot.
Rafael juga menyampaikan sejak awal perkara ini muncul, pihaknya sudah mencoba menawarkan tanggungan biaya pengobatan namun ditolak.
"Kami [sempat] memberanikan diri untuk menawarkan bantuan biaya pengobatan korban. Namun, saat ini mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan finansial," tulis Rafael.***