ASN Cuti Bersama Idul Adha 2023 pada 28 dan 30 Juni, Apakah Berlaku bagi Pegawai Swasta? Ini Kata Menaker

- 24 Juni 2023, 15:55 WIB
ASN dapat cuti bersama Idul Adha 2023 pada 28 dan 30 Juni. Bagaimana dengan pegawai swasta? Ini Jawaban Menaker Ida Fauziyah.
ASN dapat cuti bersama Idul Adha 2023 pada 28 dan 30 Juni. Bagaimana dengan pegawai swasta? Ini Jawaban Menaker Ida Fauziyah. /Instagram @kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah telah menetapkan adanya cuti bersama Idul Adha 2023 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni pada 28 dan 30 juni 2023. Apakah hal ini juga berlaku bagi pegawai swasta? Simak jawaban Menaker Ida Fauziyah berikut ini.

Ketetapan cuti bersama Idul Adha 2023 pada 28 dan 30 Juni 2023 bagi ASN tertuang dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri terbaru.

Pemberian cuti bersama Idul Adha 2023 bagi ASN ini dilakukan dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat serta pertumbuhan ekonomi dan pariwisata selama Hari Raya Idul Adha dan Cuti Bersama. 

"Bahwa dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama Tahun 2023," bunyi keterangan SKB 3 Menteri terbaru seperti dikutip Seputarlampung.com dari jdih.maritim.go.id.

Baca Juga: TERBARU! Cuti Bersama Idul Adha 2023 Jadi 2 Hari, Ini Daftar Libur Bulan Juni Usai SKB 3 Menteri Diubah

Sebagai infomasi, sebelumnya pemerintah tidak memberikan cuti bersama pada saat Idul Adha 2023 dan hanya libur satu hari.

Lalu, bagaimana dengan pegawai swasta? Apakah golongan pekerja ini juga mendapatkan jatah cuti bersama Idul Adha 2023?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa cuti bersama ini pelaksanaannya bersifat tidak wajib (fakultatif).

“Jadi yang berubah ini adalah cuti tahunannya, kalau libur nasionalnya tetap satu. Adapun pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha,” kata Menaker Ida, dikutip Seputarlampung.com dai Instagram @kemnaker, Sabtu, 24 Juni 2023.

Baca Juga: Daftar Siapkan KTP! Ada BLT Rp700 Ribu bagi IRT, UMKM, Kena PKH, Lulus SMA, hingga Penerima PKH dan BPNT 2023

Pelaksanaan cuti bersama ini harus ada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan berpedoman pada peraturan perusahaan dalam menyepakati aturan cuti bersama tersebut. Selain itu, libur ini juga harus menyesuaikan dengan kondisi operasional perusahaan.

Menaker Ida juga mengatakan, bagi perusahaan yang memberikan pekerja/buruh cuti pada saat cuti bersama Idul Adha, maka hak cuti yang diambil akan mengurangi hak atas cuti tahunan.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada saat cuti bersama, hak cuti tahunan tidak akan berkurang dan perusahaan wajib membayar pesangon seperti hari kerja biasa sesuai dengan hitungan yang ditetapkan.

Lebih lanjut, Menaker Ida menyatakan bahwa terkait cuti bersama ini, pihaknya telah memiliki Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.

Baca Juga: Cara Dapat PKH dan BPNT 2023, Daftar DTKS Kemensos dengan 2 Berkas Ini, Segini Nominal Bansos yang Diterima

Kesimpulannya, cuti bersama Idul Adha 2023 pada 28 dan 30 Juni 2023 hanya berlaku bagi ASN. Sedangkan untuk pegawai swasta libur hanya di Hari Lebaran Haji saja, yakni 29 Juni 2023.

Kebijakan cuti bersama Idul Adha 2023 bagi pegawai swasta harus ada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.

Demikian ulasan mengenai cuti bersama Idul Adha 2023 bagi ASN pada 28 dan 30 Juni mendatang, di mana hal ini tidak berlaku bagi pegawai swasta.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram @kemnaker JDIH Maritim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah