Sekadar informasi, PIP 2023 hanya diberikan setahun sekali bagi siswa yang terdaftar sebagai penerimanya.
Di mana menurut keterangan Puslapdik, dalam satu tahun, PIP dicairkan dalam 3 termin penyaluran, yakni:
1. Termin 1 dilakukan antara Februari, Maret, dan April.
Sebagai catatan, pencairan PIP 2023 termin 1 diberikan kepada kategori siswa yang bersumber dari pemadanan data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Juga untuk penerima PIP yang sudah memiliki rekening aktif.
Artinya, penerima PIP 2023 termin 1 merupakan siswa yang sudah pernah menerima bantuan dana pendidikan ini pada tahap sebelumnya.
2. Termin 2 dilakukan antara Mei, Juni, Juli, Agustus hingga September.
Pencairan PIP 2023 termin 2 diberikan kepada kategori siswa yang berasal dari data usulan dinas pendidikan, usulan pemangku kepentingan, kemudian siswa yang sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Nominasi yang sudah melakukan aktivasi rekening di BNI, BRI atau BSI dan sudah menerima SK Pencairan PIP.
3. Termin 3 dilakukan antara Oktober, November, dan Desember.
Penerimanya merupakan siswa yang bersumber dari DTKS Kemensos, usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan yang baru melakukan aktivasi rekening.