SEPUTARLAMPUNG.COM – Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK penerima PIP Kemdikbud 2023 segera lakukan aktivasi rekening agar bisa cairkan bantuan pendidikan hingga Rp1 juta.
Tinggal 36 hari lagi batas Aktivasi Rekening PIP akan segera berakhir dan pastikan Anda sudah melakukan Aktivasi agar dana PIP 2023 segera ditransfer atau cair ke bank penyalur, yakni Bank BRI dan BNI.
Penyaluran bantuan pendidikan tersebut dilakukan, setelah siswa melakukan aktivasi rekening.
Baca Juga: Intip 4 Insipirasi Kado Wisuda yang Spesial, Bikin yang Menerima Bahagia dan Sulit Melupakan
Artinya siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang sudah dinyatakan diterima sebagai peserta program PIP 2023 diharapkan segera aktivasi rekening sampai batas waktu yang ditentukan.
Batas aktivasi rekening berakhir pada 30 Juni 2023. Siswa SD, SMP, SMA dan SMK bisa melakukan aktivasi rekening dari sekarang agar dapat mencairkan bantuan PIP ke rekening BRI dan BNI, sesuai waktu yang ditetapkan.
Adanya program PIP 2023 diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya dan mencegah peserta didik putus sekolah.
Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan PIP 2023, maka siswa tersebut wajib melakukan aktivasi rekening SimPel BNI atau BRI sebelum 30 Juni 2022.
Perlu diingat, bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang terdaftar sebagai calon penerima PIP Kemdikbud, tapi tidak segera melakukan aktivasi rekening, maka otomatis statusnya sebagai penerima PIP akan dicabut atau lenyap dan artinya dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tidak jadi disalurkan.
Berikut cara melakukan aktivasi rekening SimPel BRI dan BNI agar bisa mencairkan PIP dan bisa segera menggunakan dana tersebut untuk keperluan sekaolah, sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari laman Dispendik Surabaya:
Berikut cara aktivasi rekening SIMPEL bagi penerima PIP:
• Surat Keterangan Aktivasi dari Kepala Satuan Pendidikan.
• Salah satu dari KTP/KIP/KK/KP/SK Domisili untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.
• KK dan KTP Orang tua/wali atau SK Domisili, bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B.
• Bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B harus didampingi orang tua/wali.
Apabila para orang tua siswa atau murid tidak dapat melakukannya, maka bisa dikuasakan kepada Kepala Sekolah, Guru, atau Bendahara sekolah, yakni dengan melengkapi:
• Formulir pembukaan atau Aktivasi Rekening Simpel berasal dari Bank Penyalur.
• Selanjutnya diserahkan kepada bank penyalur.
• Kemudian siswa akan mendapatkan Buku rekening serta KIP.
Sementara itu, penarikan atau pencairan dana bantuan PIP ke bank penyalur yang telah ditunjuk dalam surat pencairan, berikut caranya, yakni:
• Membawa buku tabungan Simpel PIP.
• Membawa Salah satu dari KTP/KIP/KK/KP/SK Domisili untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.
• Membawa KK dan KTP Orang tua/wali atau SK Domisili, bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B.
• Bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B harus didampingi oleh orang tua wali, atau dikuasakan oleh Kepala Sekolah, Guru, atau Bendahara sekolah.
Biasanya, selama pandemi, aktivasi rekening bagi penerima PIP dapat dilakukan secara kolektif oleh sekolah masing-masing.
Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat dan Terbaru Edisi 26 Mei 2023, Tema: Menyiapkan Bekal Kematian
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Adapun besaran dana PIP yang diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA atau SMK tidak sama atau berbeda beda, seperti peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000,-/tahun
Untuk peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000,-/tahun
Sedangkan, peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan bantuan sebesar Rp1.000.000,-/tahun.
Itulah informasi penting terkait batas akhir aktivasi rekening PIP 2023 sampai 30 Juni, segera lakukan aktivasi rekening agar siswa SD, SMP, SMA, dan SMK bisa cairkan dana PIP.***