Cek Penerima KJP Plus Tahap 2023 Belum Bisa Dilakukan, Kenapa? Ini Penjelasan UPT P4OP

- 9 Mei 2023, 18:00 WIB
Simak penjelasan UPT P4OP mengenai alasan mengapa status KJP Plus tahap 1 2023 belum bisa dicek.
Simak penjelasan UPT P4OP mengenai alasan mengapa status KJP Plus tahap 1 2023 belum bisa dicek. /Dzikri Abdi Setia/Seputar Lampung/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Daftar nama atau data final penerima KJP Plus tahap 1 2023 belum bisa dilakukan di laman kjp.jakarta.go.id, kenapa?

Seperti diketahui, jika menilik jadwal pendataan calon penerima KJP Plus tahap 1 2023, bantuan dana pendidikan atau beasiswa dari Pemprov DKI Jakarta ini seharusnya sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur sejak 2 Mei 2023.

Namun hingga saat inisiswa atau orang tua siswa belum bisa mengecek status apakah terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2023 atau tidak.

Baca Juga: Jadwal TRANS TV Hari Ini Selasa 9 Mei 2023, Jam Tayang Pagi-pagi Ambyar dan Sinopsis Final Score

Menanggapi hal tersebut, UPT P4OP memberikan penjelasan bahwa status penerima KJP Plus tahap 1 2023 belum bisa dicek karena saat ini data finalnya masih menunggu pengesahan Gubernur.

Artinya, siswa yang sudah melengkapi persyaratannya tinggal menunggu pengumuman dari Disdik DKI Jakarta atau UPT P4OP terkait berapa jumlah siswa yang menjadi penerima KJP Plus tahap 1 2023.

Selain itu, siswa atau orang tua siswa juga bisa mengecek secara berkala dengan cara:

1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php

2. Isi NIK

Baca Juga: Panduan Praktis: Cara Membuat SKCK Online di skck.polri.go.id, Tidak Perlu ke Kantor Polisi Cukup Pakai HP

3. Pilih tahun penyaluran, misal '2023'

3. Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap I'

4. Kemudian klik cek, nanti status KJP Plus Anda atau anak akan muncul.

Besaran Dana KJP Plus

Penting diketahui, siswa yang jadi penerima KJP Plus tahap 1 2023 akan mendapatkan bantuan dana pendidikan yang diberikan secara bertahap selama 6 bulan melalui rekening Bank DKI.

Berikut besaran dana per bulan yang akan didapatkan oleh siswa penerima KJP Plus tahap 1 2023 adalah:

  • SD/MI/SLB : Rp250.000
  • SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000
  • SMA/MA/SMALB : Rp420.000
  • SMK : Rp450.000
  • PKBM : Rp300.000
  • LKP : Rp1,8 juta/semester

Siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta juga akan mendapat tambahan bantuan SPP selama 6 kali pencairan sebesar:

  • SD/MI/SLB: Rp130.000 per bulan
  • SMP/MTs/SMPLB: Rp170.000 per bulan
  • SMA/MA/SMALB: Rp290.000 per bulan
  • SMK: Rp240.000 per bulan

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Mulai 11 Mei: Ini Syarat, Dokumen, dan Cara Daftar di Link Resmi

Itulah informasi mengenai alasan mengapa siswa atau orang tua siswa belum bisa mengecek status penerima KJP Plus tahap 1 2023.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x