HORE! Penerima PKH Tahap 2 pada Mei 2023 Bisa Dapat Tambahan Uang Rp2,4 Juta per Orang, Ini Syaratnya

- 6 Mei 2023, 18:20 WIB
Ilustrasi Penerima PKH tahap 2 pada Mei 2023 bisa dapat tambahan uang per orang dari Kartu Prakerja Gelombang 52
Ilustrasi Penerima PKH tahap 2 pada Mei 2023 bisa dapat tambahan uang per orang dari Kartu Prakerja Gelombang 52 /Dzikri Abdi Setia/Lampungnesia

WNI

Usia minimal 18 tahun, maksimal 64 tahun

Tidak sedang menempuh pendidikan formal

Pekerja dengan syarat sedang mencari kerja, terkena PHK, membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, dirumahkan, maupun pekerja bukan penerima upah termasuk UMKM.

Namun harus diingat bahwa program Kartu Prakerja 2023 ini tidak diperuntukkan bagi pejabat negara, DPRD, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan perangkatnya, pegawai BUMN dan BUMD.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik dari Yakup Hasibuan Suami dari Jessica Mila Ternyata Anak dari Pengacara Kondang Otto Hasibuan

Maksimal penerima dalam satu Kartu Keluarga yaitu sebanyak dua pemilik NIK KTP atau dua orang.

Jika sudah memenuhi syarat, cara dapat uang Rp700 ribu dari Kartu Prakerja yaitu daftar terlebih dahulu di prakerja.go.id kemudian pastikan sudah ikut tes dan klik gelombang yang sedang dibuka/

Terkait kapan gelombang 52 dibuka, sampai sekarang pihak panitia Kartu Prakerja masih belum mengumumkannya secara resmi.

Megacu pada jadwal dibuka seleksi gelombang 50, yakni tanggal 24 Maret 2023 hingga dibuka kembali gelombang selanjutnya, yakni gelombang 51 pada 19 April 2023.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sengaja Ubah Rute Perjalanan ke Lampung hingga Ganti Mobil: Jalannya Bagus Banget!

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x