- Data peserta didik belum dinyatakan layak PIP oleh satuan pendidikan melalui centang layak PIP di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
- Sudah dicentang layak PIP namun keterisian data masih belum valid pada variable NIK, NISN, tanggal lahir, atau nama ibu kandung.
- Atau semua hal tersebut dilakukan setelah tenggat atau batas akhir (cut off) pemutakhiran data peserta didik layak PIP di Dapodik, yaitu 15 Maret 2023.
Lantas, bagaimana cara atau solusi untuk mengantisipanya?
Persiapkan dengan matang pengusulan PIP fase ke-2 tahun 2023. Terkait hal ini, satuan pendidikan diimbau melakukan langkah-langkah pro-aktif pendataan terhadap seluruh peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang layak mendapat dana PIP.
Satuan Pendidikan harus memerhatikan secara seksama terkait keterisian data peserta didik SD-SMA yang layak PIP 2023, agar seluruhnya lengkap, valid, dan logis untuk 4 variabel utama, yakni NIK, NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
Selain itu, satuan pendidikan juga perlu melakukan sinkronisasi Dapodik sebelum batas akhir pemutakhiran data peserta didik layak PIP di Dapodik, yang ditetapkan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Adapun pengusulan fase ke-2 PIP Kemdikbud ini akan dibuka kembali bagi peserta didik pada semester gasal (ganjil) tahun pelajaran 2023-2024 mendatang.